Menperin Beri 3 Syarat Ini jika Apple Ingin Jual iPhone 16 di RI, Singgung Rp30 Triliun
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memberi tiga syarat kepada Apple jika ingin menjual iPhone 16 di Indonesia.
Apple menjadi salah satu topik yang dibahas lantaran perusahaan teknologi asal AS tersebut belum memenuhi kewajiban Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang menyebabkan iPhone 16 belum mendapat izin edar di Indonesia.
Menperin mengatakan, Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah banyak memberi keleluasaan kepada Apple untuk bisa memenuhi kewajiban TKDN, misalnya dengan memberi alternatif penilaian TKDN dihitung dari investasi inovasi.
"(Terkait kewajiban TKDN produk HKT) Kami rumuskan, tiga alternatif untuk mereka atau produsen mendapatkan nilai TKDN. Yang pertama sebut saja melalui pendekatan hardware, dan kedua bisa melalui pendekatan software," jelas Agus di DPR, Jakarta, Rabu 13 November 2024.
Bagian Dari Persiapan Hadapi Pilkada Serentak 2024, Polsek Medang Kampai Gelar FGD Bersama Warga
"Yang ketiga, ini khusus untuk kasus Apple kita harus mengeluarkan kebijakan ini, di mana penilaian TKDN dihitung dari investasi inovasi. Dan ini, berdasarkan proposal yang disampaikan oleh Apple untuk bagaimana dia bisa memenuhi kewajiban TKDN," lanjutnya.
Menperin bercerita bahwa sesuai kesepakatan tersebut, Apple memilih untuk memenuhi nilai TKDN melalui investasi inovasi. Maka dibangun lah Apple Academy di tiga lokasi yang tersebar yaitu di Tangerang Selatan, Batam, dan Surabaya.