Polisi Sita Uang Rp73 Miliar Lebih dalam Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan berbagai barang bukti berupa uang sebesar Rp73 miliar lebih dalam menangani kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Uang tersebut berupa pecahan rupiah dan dolar singapura.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah menetapkan 15 orang tersangka termasuk pegawai Komdigi. Polisi juga mengamankan barnag bukti berupa uang tunai sebesar Rp73 lebih.
"Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957 dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp 35.043.272.457," kata Ade Ary Syam, Kamis (7/11/2024).
Selain itu pentidik juga menyita berbagai barang bukti lain di antaranya 34 unit HP, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, 1 unit motor, 215,5 gram logam mulia;
"Selain itu, penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran," jelasnya.
Pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU.