Komdigi Klaim Blokir 13 Ribu Konten Judi per Hari!
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan telah menindak 241.417 konten perjudian terhitung sejak 20 Oktober hingga saat ini.
“Sejak 20 Oktober 2024 sampai dengan hari ini, Dirjen Aplikasi Informatika telah menindak 241.417 konten perjudian,” kata Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Komdigi Marroli Jeni Indarto dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Marroli menyebutkan per hari pihak Komdigi telah memblokir 13 ribu konten. Selain itu, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 225.258 situs.
“Jadi rata-rara hampir 13 ribu konten setiap hari. Sebanyak 225.258 situs telah ditutup, 8.592 konten melalui Meta juga sudah di blokir, 4.785 File Sharing sudah ditindak, di Youtube atau Google ada 1.906 konten,” ujar dia.
Di sisi lain, pihaknya juga sudah melakukan penindakan di berbagai akun media sosial seperti Twitter atau X, Telegram hingga TikTok.
“Lebih lanjut kami telah menindak 832 konten Twitter, 40 konten melalui Telegram, 3 konten TikTok dan 1 aplikasi di App Store,” jelas dia.