Pemerintah Pastikan UMP 2025 Naik
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 mengalami kenaikan.
Langkah ini diambil untuk membantu meningkatkan penghasilan pekerja yang masih terbilang rendah, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan dunia usaha.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, hal ini sangat penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan kebutuhan sektor industri.
"Kata kuncinya adalah meningkatkan penghasilan pekerja yang masih rendah, sambil tetap memperhatikan dunia usaha. Jadi, apakah UMP naik? Tentu saja, masa nggak naik," ujar Yassierli, Kamis (7/11/2024).
Pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) setiap tahun berdasarkan peraturan yang berlaku. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan, UMP harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 21 November.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada pekerja dan pengusaha terkait besaran upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.