Menperindag Vietnam Surati Bahlil, Ungkap Kecurangan Bisnis Batu Bara

Menperindag Vietnam Surati Bahlil, Ungkap Kecurangan Bisnis Batu Bara

Terkini | okezone | Kamis, 7 November 2024 - 12:21
share

JAKARTA - Ministry of Industry and Trade (MOIT) Vietnam, Nguyen Hong Dien melayangkan surat ke Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait perdagangan ekspor batu bara yang tidak sehat yang dilakukan Danka Minerals Joint Stock Company (Danka) dan PT Sumber Global Energy, Tbk (SGE).

Danka menjadi importir batu bara yang berkantor pusat di Ba Trieu Street, Hanoi. Sedangkan SGE selaku pemasok batu bara dari Indonesia.

Dalam suratnya, MOIT memohon kepada Menteri Bahlil untuk ikut turun tangan dan memberikan pertimbangan terbaik terkait perselisihan dalam bisnis batu bara yang melibatkan dua perusahaan tersebut. Pasalnya, ada tudingan kecurangan dalam bisnis batu bara tersebut.

”Danka telah melakukan serangkaian pendekatan dengan Kementerian Perdagangan RI berkenaan dengan perselisihan dagang ini,” tulis MOIT dalam suratnya.

Cerita dimulai pada 21 Juni 2024, saat Danka menandatangani kontrak penjualan bernomor 001/SPC/SGE-DK/VI/2024 dengan PT Sumber Global Energy, Tbk (SGE). Nilai konsinyasi tercatat sebesar USD4.003.800 (sekitar Rp 63 miliar dengan kurs dolar Rp 15.800.-) untuk 60.000 metrik ton batu bara Indonesia (NAR 4.500 Kkal/kg).

Menurut penjelasan MOIT, Danka telah membayar penuh kepada SGE selaku pemasok untuk pesanan di atas. Pembayaran dilakukan berdasarkan sertifikat inspeksi yang diterbitkan oleh PT Anindya Wiraputra Konsult Independent Surveyor and Laboratory, yang berkantor di Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Namun, ketika dilakukan pemeriksaan kualitas saat kiriman batubara datang di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Vinh Tan 4 (VT4) tertanggal 28 Juli 2024, oleh Vietnam Energy Inspection Corporation, nilai kalori batubara yang sebenarnya hanya sebesar NAR 3.744 Kkal/kg. Artinya, 17,2 lebih rendah dari NAR 4.525 Kkal/kg yang tertera pada sertifikat pemeriksaan awal.

Perbedaan substansial dari nilai kalori ini tidak hanya mengakibatkan Danka harus membayar denda sebesar US$ 2.843.111,4279 (sekitar Rp 45 miliar) yang dikenakan oleh VT4. ”Namun juga menyebabkan kerugian cukup besar pada reputasi dan posisi Danka, yang membuat perusahaan berisiko dikucilkan dalam transaksi bisnis di masa depan dengan pembangkit listrik ini,” sambung MOIT.

MOIT menambahkan, Danka telah menyampaikan keprihatinan serius bahwa insiden ini bisa jadi merupakan penipuan perdagangan yang disengaja. Dilakukan oleh SGE – yang notabene perusahaan publik – dan Anindya untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil dalam pasokan batubara dengan VT4.

Topik Menarik