Prabowo Hapus Utang Nelayan, Menteri KKP Siapkan Regulasi Turunan
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengesahkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM. PP tersebut akan menghapus utang para pelaku pertanian termasuk nelayan.
Menanggapi itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengaku akan segera mengkaji lebih detail mengenai PP yang baru saja diteken dan akan melakukan tindaklanjut. Disampaikan bahwa pihaknya akan mempersiapkan kebijakan turunan untuk mengatur syarat serta mekanisme penghapusan utang.
Dia menjelaskan, syarat dan mekanisme penghapusan utang para nelayan bisa saja dibuatkan dalam regulasi Peraturan Menteri. Terkait jumlah masyarakatnya yang berutang, pihaknya masih melakukan penghitungan dan berjanji hitungan dan mekanismenya dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.
"Langkah Presiden Prabowo jelas sekali, pembelaan kepada masyarakat kecil. Kami akan mempelajari secara detail mekanisme penghapusan utang ini dan segera tancap gas melakukan tindak lanjutnya. Segera kita hitung dan siapkan aturannya secara detail,” ujarnya dikutip Kamis (7/11/2024).
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang macet di masa lalu UMKM, petani dan nelayan di Indonesia melalui PP Nomor 47 Tahun 2024. Prabowo menyebut keputusan itu ia ambil usai mendengar banyak aspirasi dari kelompok tani hingga UMKM.