Para Mafia Pegawai Komdigi Lindungi Judi Online Dapat Uang Tunai
JAKARTA - Para pemilik website judi online menyetor uang secara tunai ke pegawai, dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang jadi mafia website judi online dengan melindungi dan tidak memblokir.
“Uang setoran dari para bandar diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai melalui money changer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (6/11/2024).
Atas hal itu, polisi menggeledah dua money changer untuk mendalami aliran uang dari bandar judol kepada para pelaku. Namun, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini tidak merinci lokasi money changer tersebut.
"Terhadap money changer penyidik melakukan penggeledahan di dua money changer. Sampai saat ini masih pendalaman intensif,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, para pemilik website judi online wajib menyetor uang tiap dua minggu sekali ke pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang jadi jadi mafia memfilter website judi online.
"Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya empat orang warga biasa.
Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah Kantor Komdigi. Selama berlangsung kurang lebih satu jam lamanya, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.