Ini Alasan 3 Tersangka Hakim PN Surabaya Kasus Ronald Tannur Dipindahkan ke Jakarta
JAKARTA - Kejaksaan angkat bicara perihal alasan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dipindahkan ke Jakarta. Mereka akan menjalani pemeriksaan sekaligus dipindahkan penahanannya.
"Ketiga tersangka oknum hakim yang di Surabaya dipindahkan penahanannya ke Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (5/11/2024).
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuan Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH), yang dibawa dari Surabaya ke Jakarta.
"Jadi, untuk HH ditahan di Rutan KPK, untuk ED ditahan di Rutan Cipinang, dan untuk M ditahan di Kejaksaan Agung," jelasnya.
Lebih lanjut, Harli menjelaskan, ketiga hakim tersebut dipindahkan karena penyidik akan melakukan pemeriksaan secara maraton untuk mendalami peran tersangka lain.
"Hari ini, ketiga tersangka juga dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka-tersangka lainnya. Dan juga dalam rangka efektivitas penyidikan, maka ketiga tersangka tersebut dipindahkan penahanannya ke Jakarta," jelasnya.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Zarof Ricar (ZR), mantan petinggi MA. Ketiganya diperiksa dalam rangka pemeriksaan lanjutan dan pendalaman terkait dengan peran masing-masing dalam perkara ini.
Di Surabaya, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap Edward Tannur, ayah dari Ronald Tannur, serta Ronald Tannur itu sendiri.
"Ayah dari RT, atau Edward Tannur, itu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan untuk RT juga dilakukan pemeriksaan di Rutan Medaeng, Surabaya," pungkasnya.
Selain itu, Kejaksaan juga melakukan pemeriksaan terhadap adik Ronald Tannur yang berinisial CT. Penyidik melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Semua saksi diperiksa oleh penyidik dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta untuk membuat terang perkara tersebut.
"Kita tahu bahwa tersangkanya sudah ada, tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini. Nah, sejauh mana para saksi tentu memahami, mengetahui, melihat, dan merasakan, apa yang bisa disampaikan oleh para saksi terkait dengan peran para tersangka. Jadi saya kira begitu," pungkasnya.