Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong, Kejagung: Tersangka Tak Harus Dapat Aliran Dana!
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka. Dia dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi importir gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Sebelum ditetapkan tersangka, co-captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Pilpres 2024 tersebut sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan seseorang menjadi tersangka tak harus karena menerima uang dari korupsi.
"Ya inilah (aliran dana) yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," ujar Abdul Qohar kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
Qohar menjelaskan, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dua pasal itu kata Qohar terurai bahwa korupsi tidak hanya soal memperkaya diri sendiri atau mendapat keuntungan.
"Artinya di dalam dua pasal ini, seseorang (tersangka) tidak harus mendapatkan keuntungan,”ujar Abdul Qohar.
“Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,"pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menjelaskan kronologi kasus tersebut berawal pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian tepatnya telah dilaksanakan tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula.
"Akan tetapi, pada tahun yang sama yaitu 2015 Menteri Perdagangan saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut di olah menjadi gula kristal putih atau GKP," kata Abdul dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta, Selasa (29/10).
"Sesuai keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN, tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL impor gula dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian perindustrian yang mengetahui kebutuhan ril gula di dalam negeri," tambahnya.
Qohar menyebut tanggal 28 Desember 2015 dilakukan rapat koordinasi di bidang perekonomian yang dihadiri kementerian dibawah Menko Perekonomian yang salah satu pembahasannya bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.
"Pada bulan November-Desember 2015 tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan staf senior manager bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan hanya BUMN," ujarnya.