Polri Geledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital Terkait Kasus Judi Online
JAKARTA - Polri melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait dengan pengusutan kasus dugaan judi online.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Okezone, penggeledahan tersebut berlangsung pada hari ini, Jumat (1/11/2024). Operasi tersebut dilakukan setelah terungkapnya keterlibatan pejabat dan pegawai Komdigi dalam perkara judi online.
Hingga saat ini, aparat masih terus melakukan penggeledahan di Komdigi. Tujuannya untuk mencari barang bukti tambahan terkait perkara itu.
Dalam hal ini, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa telah menangkap 11 orang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus dugaan tindak pidana judi online. Mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11/2024).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, dari 11 orang itu, kata dia, ada beberapa Staf Ahli di Komdigi. Hingga kini yang bersangkutan masih diperiksa intensif. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," katanya.
Sebelumnya diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di tingkat Mabes Polri, Polda dan Polres untuk menindak tegas segala bentuk praktik judi online.
Instruksi itu disampaikan dalam kegiatan Video Conference (Vicon) di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2024.
Arahan tersebut merenspons cepat instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam kegiatan Retreat di Akmil, Magelang, Jawa Tengah.
Sigit memerintahkan seluruh jajarannya untuk mendukung Asta Cita Presiden RI serta berbagai program dan kebijakan Pemerintah lainnya.
Ia menekankan tak segan dan ragu menindak tegas para pelaku dan akan melakukan asset tracing atau penelusuran aset yang diperoleh dari hasil perjudian. Serta berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga lainnya guna melakukan pemblokiran situs dan rekening yang terlibat dalam perjudian.
“Kemudian capital outflow yang keluar karena kejahatan tersebut, sehingga yang menikmati asing, yang menjadi korban rakyat kita, bangsa kita, ini betul-betul harus kita berantas, sehingga Judol, pinjaman online, ilegal khususnya, penyelundupan, baik imporataupun ekspor, narkoba, korupsi, dan segala macam aktivitas ilegal serta hal-hal yang berdampak kepada kebocoran penerimaandan juga kebocoran terkait dengan penggunaan anggaran," papar Sigit.
Sementara itu, Mendigi Meutya Hafid sudah dikonfirmasi oleh Okezone, namun belum merespon pesan yang dikirimkan. Begitupula pihak Polri, hingga kini belum ada yang merespons terkait hal tersebut.