Penetapan 3 Caleg yang Dipecat PKB oleh KPU dan Bawaslu Disorot
Keputusan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah dipecat mendapatkan sorotan pengamat politik dari Citra Institute Efriza.
Adapun ketiga kader PKB yang telah dipecat itu adalah Irsyad Yusuf dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) II, kemudian Ghufron Sirodj dari Dapil Jatim VI, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029.
Keputusan Bawaslu dan KPU itu diambil menjelang pelantikan anggota DPR periode 2024-2029. Keputusan Bawaslu dan KPU tersebut diambil dengan mengubah keputusan KPU sebelumnya yakni SK Nomor 1349 Tahun 2024 menjadi SK Nomor 1401 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Keputusan Bawaslu dan KPU yang menganulir Keputusan DPP PKB dengan memaksakan menetapkan Ghufron Siradj, Irsyad Yusuf dan Ali Ahmad sebagai Caleg terpilih bisa disebut telah melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, ujar Efriza, dikutip Selasa (1/10/2024).
Dia menjelaskan sebelumnya DPP PKB telah memberhentikan Ghufron Siradj, Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad karena dianggap telah terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan disiplin partai. Ketiga nama itu diketahui berdasarkan klarifikasi KPU, tidak mengajukan keberatan ke Mahkamah Partainya.
Artinya keputusan DPP PKB sudah sesuai dengan UU Pemilu yakni Pasal 426 ayat satu huruf c. Di mana penggantian calon terpilih dari seluruh tingkatan legislatif dapat dilakukan ketika yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat, seperti diberhentikan oleh partai atau yang bersangkutan mengundurkan diri, ujar Efriza.
Efriza menambahkan, keputusan Bawaslu dan KPU menetapkan tiga calon yang telah diberhentikan keanggotannya, telah melanggar PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Dia menjelaskan, pada Pasal 1 ayat 13 disebutkan peserta pemilu adalah partai politik untuk pemilu legislatif pada setiap tingkatan, sedangkan perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Artinya yang disebut peserta pemilu untuk pemilihan legislatif atau anggota DPR adalah partai politik atau PKB, bukan perorangan caleg, ujar Efriza.
Efriza menegaskan agar Bawaslu dan KPU tidak memaksakan untuk melantik Ghufron Siradj, Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad dengan menabrak kontitusi dan mengangkangi demokrasi. Jika tetap memaksakan ini dapat memperburuk citra Bawaslu dan KPU dari akumulasi kasus atau pelanggaran yang dilakukan sebelumnya, tegas Efriza.
Diketahui, DPP PKB berencana akan mengajukan surat keberatan dan meminta kepada KPU serta Presiden RI melalui Mensesneg untuk tidak melantik ketiganya hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. DPP PKB mempertimbangkan akan mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI Nomor 1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024.