Sama-Sama Tangani Korupsi, Ini Perbedaan Tugas KPK, Kejagung, dan Kortastipikor Polri

Sama-Sama Tangani Korupsi, Ini Perbedaan Tugas KPK, Kejagung, dan Kortastipikor Polri

Nasional | okezone | Sabtu, 19 Oktober 2024 - 12:44
share

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri lewat Peraturan Presiden (Perpres) No 122 Tahun 2024. Perpres itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024. 

Kehadiran Kortastipidkor ini melengkapi badan lainnya yang juga memiliki kewenangan untuk menindak kasus tersebut. Berikut tugas dan wewenang lembaga negara yang mengurus kejahatan korupsi, sebagaimana dirangkum Okezone, Sabtu (19/10/2024): 

  1. KPK 

Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersifat independen. Keberadaan KPK sendiri ditopang UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Nomor 30 Tahun 2002. 

Lembaga negara ini memiliki 6 tugas. Keenam tugas KPK adalah Melaksanakan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi; Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik; Monitor penyelenggaraan pemerintahan negara.

Selanjutnya, KPK juga memiliki tugas untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi; Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; dan Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain tugas, KPK juga memiliki wewenang, yang sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU 19 Tahun 2019. KPK berwenang untuk mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan,dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK juga berwenang menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait.

Kewenangan KPK lainnya adalah melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta laporan kepada instansi berwenang mengenai upaya pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

  1. Kejaksaan Agung 

Di tubuh Kejaksaan Agung, kasus korupsi juga bisa diusut. Ini menjadi tugas dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

 

Pada Pasal 39 UU Pemberantasan Korupsi, Jaksa Agung mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. 

Lingkup bidang pidana khusus itu antara lain penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain itu, Jampidsus juga memiliki tugas dan wewenang untuk eeksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.

  1. Korps Pemberantasan Korupsi Polri (Kortastipidkor)

Dalam Perpres 20A dijelaskan, Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset  dari tindak pidana korupsi.

Kortastipidkor dipimpin Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.

Topik Menarik