Jadi Wapres, Gibran Bakal Dibantu 8 Staf Khusus
JAKARTA - Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, bakal dilantik menjadi Wakil Presiden (Wapres) pada Minggu 20 Oktober 2024. Gibran dilantik menjadi wakil mendampingi Prabowo Subianto.
Dengan jabatannya sebagai wapres, Gibran akan dibantu oleh sejumlah staf khusus (stafsus). Lalu, berapa jumlah stafsus Gibran saat menjadi wapres?
Belum diketahui pasti jumlah stafsus Gibran saat menjadi wapres nanti. Nanti, jika ditilik dari
Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2020 Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Dalam perpres tersebut, wapres dapat dibantu oleh 10 staf khusus. Berikut delapan staf khusus wapres berdasarkan perpres tersebut:
- Bidang Umum;
- Bidang Komunikasi dan Informasi;
- Bidang Hukum;
- Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga;
- Bidang Ekonomi dan Keuangan;
- Bidang Infrastruktur dan Investasi;
- Bidang Reformasi Birokrasi;
- Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah.
- 2 stafsus bidang lain belum digunakan.
Stafsus wapres bisa berasal dari PNS, non-PNS, TNI, serta Polri. Seluruh stafsus itu bertanggung jawab langsung kepada wapres.
Dalam menjalankan tugasnya, stafsus wapres berhak atas gaji dan fasilitas lain dari negara setingkat pejabat eselon IA.
Tak hanya itu, stafsus juga berhak memiliki 2 orang asisten. Hal ini sebagaimana diatur dalam perpres terbaru. Asisten stafsus setara dengan eselon II A.