Pak Bas Buka-bukaan soal Pernah Tak Setujui Kenaikan Tarif Tol Era Covid-19
JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) Basuki Hadimuljono mengakui pada Pandemi Covid 19 ada beberapa waktu lalu, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) banyak yang tidak mendapatkan persetujuan kenaikan tarif dari Kementerian PUPR.
Padahal kenaikan tarif tol merupakan sebuah kewajiban 2 tahunan yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
"4 tahun terakhir telat naikan jalan tol, itu karena ada pandemi, karena pandemi saya siap bertanggung jawab untuk melanggar undang-undang, kalau itu memang dianggap pelanggaran," ujar Basuki saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jumat (4/10/2024).
Basuki menjelaskan, penundaan penyesuaian tarif ini mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat dan nasional. Mengingat ekonomi Indonesia sempat terdapat dalam saat pandemi covid 19.
"Kalau orang semua dapat BLT, listrik tidak naik, semua dapat subsidi, gaji kurang 5 juta dapat subsidi, masa tol dinaikkan," tambahnya.