Driver Ojol Bakal Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan

Driver Ojol Bakal Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan

Terkini | okezone | Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:37
share

JAKARTA - Driver ojek online bakal mendapat perlindungan sebagai pekerja. Di mana pemerintah sedang menyiapkan kebijakan terkait perlindungan pengemudi ojol saat ini.

Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Susiwijono menjelaskan, nantinya perlindungan pengemudi ojol akan berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan memuat ketentuan perihal hal-hak pengemudi ojol.

"Kita sedang siapkan, mungkin yang paling cepat akan berupa Permenaker. Kita sedang review dan kita optimalkan pada kuartal IV ini," jelasnya, Kamis (3/10/2024).

Dikatakan Susiwijono, alasan pihaknya membahas hal tersebut lantaran selama ini pengemudi ojol perdebatannya yaitu bukan dianggap sebagai pekerja, melainkan mitra dari pembuat aplikasi.

"Sehingga khawatirnya hak-hak ketenagakerjaan, hak-hak perlindungan engga dapat complete," imbuhnya.

Sementara itu, terkait apakah status pengemudi sebagai mitra akan dihapus, pria yang akrab disapa Susi mengungkapkan bahwa hal ini masih akan dibahas.

Topik Menarik