4 Fakta BLT Rp900 Ribu untuk Warga Jakarta hingga Syaratnya

4 Fakta BLT Rp900 Ribu untuk Warga Jakarta hingga Syaratnya

Terkini | okezone | Sabtu, 28 September 2024 - 08:04
share

JAKARTA – Pemerintah kembali mencairkan bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp900 ribu. Sebanyak 181.353 penerima manfaat mendapatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencairkan BLT pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) tahap ketiga.

"Kami sudah melakukan beberapa tahapan pengecekan sebelum melakukan pencairan. Kemudian dana bansos yang di top-up merupakan akumulasi tiga bulan yakni Juli, Agustus dan September," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, dikutip Minggu (22/9/2024).

Berikut fakta mengenai BLT Rp900 ribu bagi warga Jakarta yang dirangkum Okezone, Sabtu (28/9/2024).

1. BLT yang cair

Bantuan sosial PKD pada tahap ketiga ini terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sebanyak 141.533 penerima, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) 17.326 penerima dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) ada 22.494 penerima.

Premi menjelaskan, jumlah bantuan bagi setiap penerima setiap bulannya sebesar Rp300 ribu. Dengan demikian, total bantuan yang dicairkan sebesar Rp900 ribu.

2. Syarat penerima bansos

Penerima Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial yaitu sebagai berikut:

- Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta;

- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis Bansos masing-masing (usia di atas 60 tahun, anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan dan disabilitas adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas Dinsos);

- Merupakan hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta.

Topik Menarik