Segini Uang Pensiun yang Didapat Jokowi Usai Tak Jadi Presiden

Segini Uang Pensiun yang Didapat Jokowi Usai Tak Jadi Presiden

Terkini | okezone | Sabtu, 28 September 2024 - 06:20
share

JAKARTA – Joko Widodo (Jokowi) akan mendapat uang pensiun 6 kali lebih besar dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Pada 20 Oktober 2024 jabatan Jokowi sebagai Presiden akan resmi berakhir.

"Besarnya pensiun pokok adalah 100 dari gaji pokok terakhir," bunyi Pasal 6 ayat 2.

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta berkas presiden dan wakil presiden Republik Indonesia, pemberian uang pensiun kepada presiden usai lengser dari jabatannya setara dengan 100 dari gaji pokok terakhir mereka.

Lebih lanjut dalam Pasal 2 Ayat 1 UU menyebutkan bahwa gaji pokok untuk presiden yaitu sebesar 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan pada Pasal 2 Ayat 2 tertulis bahwa gaji pokok untuk wakil presiden sebesar 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Pejabat tertinggi negara yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA yang memiliki gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Topik Menarik