Terlibat Kasus Narkoba, 2 Anggota DPRD Mentawai Terancam Dipecat

Terlibat Kasus Narkoba, 2 Anggota DPRD Mentawai Terancam Dipecat

Berita Utama | okezone | Kamis, 26 September 2024 - 04:10
share

 

PADANG - Dua dari tiga tersangka anggota DPRD Mentawai yang terlibat kasus narkoba di salah satu hotel di Kota Padang, Sumatera Barat terancam dipecat dan di PAW. Dua anggota yang terancam dipecat tersebut adalah S (55) dari Partai Nasdem dan MS (54) dari Partai Gerindra.

Ketua DPD Nasdem Kabupaten Kepulauan Mentawai, Bruno Guimek, memastikan akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang terlibat kasus hukum berupa pemakaian narkoba. 

“Sanksi pasti ada, kita menyayangkan dan tidak menginginkan kejadian tersebut, selain sanksi juga bisa di PAW,” katanya, Rabu (25/9/2024).

Namun katanya, keputusan itu nanti akan disampaikan oleh DPW Nasdem Sumatera Barat dan DPP Nasdem. “Keputusan bukan dari DPD, tapi juga dari DPW Nasdem Sumbar dan DPP Nasdem Pusat,” ujarnya.

Lanjut Bruno, soal penangkapan ini, pihaknya sudah menyampaikan kepada DPW dan DPP.  “Sekarang kita tinggal menunggu keputusan dari pusat,” ujarnya.

 

Sementara proses hukum, kata Bruno, diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian. “Kita tidak bisa melakukan intervensi kepada polisi, kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sementara itu Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Mentawai, Maru Saerejen mengatakan sikap partai, setiap perbuatan kader partai Gerindra pastilah ada sanksinya, partai tidak akan pernah membela perbuatan tercela yang dilakukan kader partai apalagi perbuatan melanggar hukum pidana.

“Namun demikian, saya sebagai ketua DPC yang juga punya kewenangan terbatas, hanya bisa mengkoordinasikan dan melaporkan setiap peristiwa dan kejadian kepada pimpinan secara berjenjang dalam hal ini ke DPD,” ujarnya.

Selanjutnya kata Maru, soal sanksi etik ada aturan dan lembaga di dalam partai yang memutuskan hal itu yaitu Mahkamah Partai dan selanjutnya setelah ada keputusan Mahkamah Partai baru ada keputusan DPP.

 

Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, menjelaskan, penangkapan tiga anggota DPRD itu berawal dari pengembangan penangkapan AA (52) terduga pekerja swasta.  AA dihentikan tim narkoba Polresta Padang di Jl. Parak Gadang Raya Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur Kota Padang.

 “Setelah melakukan pemeriksaan ditemukan satu plastik kecil diduga sabu. Dari keterangan tersangka AA mereka baru selesai menggunakan di hotel T,” katanya.  Mendapatkan laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak ke hotel T, bekerja sama dengan manajemen hotel, ditemukan S (55) dalam kamar 313. 

“Di kamar S ditemukan perangkat alat penghisap sabu dan satu plastik diduga jenis sabu yang disimpan dibawa tempat tidur, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan S mengaku mereka baru selesai memakai sabu tersebut bersama MS (51) dan MS (54),” ujar Ferry. Selanjutnya, polisi menangkap MS (51) di kamar nomor 233 dan MS (54) di kamar 301.

Topik Menarik