Dendam Kesumat Matanya Buta, Ini Peran 3 Tersangka Siram Air Keras ke Polisi di Jakbar

Dendam Kesumat Matanya Buta, Ini Peran 3 Tersangka Siram Air Keras ke Polisi di Jakbar

Terkini | okezone | Selasa, 24 September 2024 - 21:12
share

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan, telah menangkap tiga tersangka pelaku tawuran, yang menyiram air keras ke anggota saat berupaya membubarkan aksi mereka di Jakarta Barat. Ketiga pelaku, AAYA (15), ISE (23), dan RB (22) memiliki peran masing-masing.

“Anak yang berhadapan dengan hukum alias AAYA ini berperan menyiram korban dengan air keras asam sulfat dan HCL menggunakan gayung sebanyak satu kali hingga mengenai wajah, tangan kaki dan pakaian dinas yang digunakan oleh korban,” kata Syahduddi kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).

AAYA juga berperan menyiapkan jeriken yang berisi cairan keras asam sulfat di rumahnya. Lalu mencampurnya dengan cairan HCL yang dibawa oleh tersangka IE. 

“Tersangka kedua atas nama IE ini berperan menyiapkan air keras HCL yang dibawa menggunakan jiriken warna putih,” ucap Syahduddi.

Kemudian, tersangka RB berperan untuk menyiapkan air keras HCL yang dibawa menggunakan jiriken warna putih. “Dari 10 orang yang diamankan, penyidik berhasil mengidentifikasi 3 pelaku yang terlibat secara langsung dalam penyerangan ataupun penyiraman air keras terhadap anggota Polri dan terhadap 7 orang yang tidak terbukti dijadikan sebagai saksi dan wajib lapor,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik diantaranya ada 2 buah baju seragam dinas Polri, 1 buah jiriken yang masih berisi cairan air keras HCL, 1 buah gayung warna pink, 1 buah sweater atau hoodie warna hitam polos, dan 1 buah celana panjang jeans warna biru.

Dendam Kesumat

Satu dari tiga tersangka penyiraman air keras ke anggota polisi saat berupaya membubarkan tawuran di wilayah Kembangan, Jakarta Barat mengaku memiliki dendam.

 

Syahduddi mengatakan, pelaku berinisial ISE (24) mengaku bahwa kebutaan pada mata sebelah kirinya, akibat penyiraman air keras pada saat melakukan aksi tawuran di tahun 2023. 

"Ketika ISE ini tawuran oleh kelompok lawannya, yang bersangkutan disiram air keras mengenai mata sebelah kiri dan mengakibatkan kebutaan," kata Syahduddi.

Dengan penderitaan yang dialami ISE, kata Syahduddi, tersangka berniat melakukan aksi balas dendam ketika ada orang atau lawan yang mengajak tawuran.

“Dia sudah mempersiapkan air keras ataupun HCL untuk melukai ataupun menyakiti lawannya. Termasuk petugas kepolisian yang datang untuk mengubarkan ataupun mencegah terjadinya aksi tawuran tersebut,” ucapnya.

“Jadi ketika dia juga terlibat dalam aksi tawuran dia juga berupaya untuk melukai lawannya dengan cara yang sama. Kemarin kita dapatnya juga yang bersangkutan sedang membawa air keras,” sambungnya.

 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto, Pasal 55 KUHP dan pasal 351 serta pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

“Karena yang bersangkutan melawan petugas pada saat bertugas secara sah sehingga mengalami luka dan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum," katanya.
 

Topik Menarik