Polri Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis 105 Kg di Bekasi, 1 Orang Jadi Tersangka dan 2 Buron

Polri Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis 105 Kg di Bekasi, 1 Orang Jadi Tersangka dan 2 Buron

Terkini | okezone | Selasa, 24 September 2024 - 20:37
share

JAKARTA - Tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek pabrik rumahan atau home industry tempat pembuatan tembakau sintetis di perumahan mewah kawasan Grand Wisata, Kabupaten Bekasi. Satu orang ditetapkan tersangka, sementara dua lainnya buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan, kasus ini berhasil diungkap usai adanya informasi dari masyarakat mengenai transaksi peredaran gelap narkotika di daerah Kalideres, Jakarta Barat. "Kemudian penyidik mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berdomisili di salah satu perumahan di daerah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat," kata Syahduddi saat konferensi pers, pada Selasa (24/9/2024).

Anggota Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat langsung menuju ke lokasi tersebut."Pada saat kegiatan penyelidikan didapatkan Informasi bahwa terlihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan informan sedang berada di tempat tersebut," katanya.

Selanjutnya, anggota Opsnal mengamankan laki-laki yang diketahui berinisial OS (29). Pada saat diamankan, OS sedang dalam tahap memasak atau membuat tembakau sintetis tersebut. Pihaknya langsung melakukan interogasi kepada OS serta menggeledah hunian yang dijadikan home industry pembuatan tembakau sintesis.

"Dari hasil penggeledahan pada lantai 1 ditemukan plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian, pada lantai 2 ditemukan laboratorium atau tempat memproduksi tembakau sintetis, di antaranya alat pembuatan dan prekursor narkotika MDMB-4en PINACA," ucapnya.

 

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan pembuatan tembakau sintetis tersebut atas perintah dari BOS yang merupakan DPO. "Berawal dari OS yang sedang mengalami masalah finansial, di saat yang bersamaan Sdr. OS mendapat telepon dari VG (DPO) yang bertujuan mengenalkan kepada BOS (DPO)," katanya.

"Dan dijanjikan akan diberikan upah uang sejumlah Rp50 juta untuk menjalani Home Industri pembuatan tembakau sintetis, namun yang diterima hanya Rp22,5 juta," sambungnya.

Dari penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 105 kilogram tembakau sintetis, beserta alat dan bahan peracik lainnya.

"Dengan melakukan pengungkapan home industry pembuatan tembakau sintetis ini Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 157.500 jiwa," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan 129 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Topik Menarik