Ini Sanksi PNS yang Main Judi Online

Ini Sanksi PNS yang Main Judi Online

Terkini | okezone | Selasa, 24 September 2024 - 11:54
share

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan judi online adalah pelanggaran hukum. Oleh karena itu, untuk mengurangi dampak-dampak negatif dari perjudian daring di kalangan ASN, dirinya menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkup instansi pemerintah.

“Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” ungkap Menteri Anas.

Menurutnya, fenomena perjudian daring atau online sudah semakin meresahkan dan sudah melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN). Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya.

Tak dipungkiri, ASN bisa juga bisa terlibat dalam lingkaran perjudian daring ini.

Tindak pidana perjudian daring ini memasuki titik yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 sudah mencapai Rp600 triliun.

Anas pun mengimbau instansi pemerintah melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti-perjudian daring. Instansi pemerintah pusat dan daerah diimbau melakukan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang dampak buruk perjudian daring.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring,” tegas Menteri Anas.

Jika ditemukan adanya indikasi, PPK atau atasan bisa memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan.

Bagi ASN pelaku perjudian daring yang pelanggarannya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, bisa dijatuhkan hukuman ringan hingga sedang. Sementara jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, dijatuhi hukuman disiplin berat.

“Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan,” tulis surat tersebut.

Topik Menarik