KAI Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel Kereta, Ini Sanksinya

KAI Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel Kereta, Ini Sanksinya

Terkini | okezone | Selasa, 24 September 2024 - 09:21
share

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional, demi keselamatan dan meminimalkan kecelakaan serta perlindungan terhadap pengguna transportasi itu.

"KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan," kata Vice President Public Relations KAI - Anne Purba dikonfirmasi di Jakarta dikutip Antara Selasa (24/9/2024).

Dia juga menyebut akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak.

"Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ujar Anne.

Dia menuturkan larangan itu diambil sebagai respon terhadap insiden yang mengakibatkan empat anak meninggal dunia setelah tertabrak kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Topik Menarik