Penerima BLT Rp900 Ribu Dicoret, Ini Penyebabnya

Penerima BLT Rp900 Ribu Dicoret, Ini Penyebabnya

Terkini | okezone | Selasa, 24 September 2024 - 04:19
share

JAKARTA - Beberapa data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp900 Ribu untuk warga Jakarta dicoret. Kepala Dina Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Premi Lasari menyebut diantaranya tidak memenuhi syarat penerima.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) untuk warga Jakarta melalui Dinsos. Jenis Bansos PKD yang diberikan terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Syarat penerima Bansos PKD ini diatur sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial. Bagi masyarakat yang terindikasi ketidaklayakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos RI akan dikecualikan dari data penerima Bansos PKD.

“Terkait dengan adanya data penerima bansos yang di take-out, ini dapat disebabkan karena penerima telah meninggal dunia, pindah ke luar wilayah DKI Jakarta, warga binaan panti sosial, usia lebih dari 6 tahun (untuk KAJ), ketidaklayakan DTKS, padanan catatan sipil, merupakan penerima bansos APBN, serta adanya kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP > Rp1 miliar),” sebut Premi dalam keterangannya, Jakarta.

Topik Menarik