Kelola Situs Judi Online, Remaja Asal Sumbar Pekerjakan WNI di Kamboja

Kelola Situs Judi Online, Remaja Asal Sumbar Pekerjakan WNI di Kamboja

Terkini | okezone | Senin, 23 September 2024 - 15:48
share

JAKARTA - Fajri Anugrah (23) ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena mengelola sejumlah situs judi online. Dalam kasus itu, Fajri melibatkan sejumlah orang dalam mengelola situs judi online, salah satunya terlacak berada di Kamboja.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pelaku yang terlibat dalam mengelola situs judi online di Kamboja merupakan WNI. Dia tak menyebut identitas dari pelaku.

"Pelaku lainnya diduga merupakan WNI yang beroperasi di Kamboja," kata dia ketika dikonfirmasi, Senin (23/9/2024). 

Ade memastikan pihaknya bakal memburu pelaku yang berada di Kamboja dengan melibatkan instansi terkait seperti Imigrasi dan Div Hubinter Mabes Polri. Dia juga mengharapkan dalang di balik bisnis judi online bakal segera terungkap.

"Untuk nama besar di balik jaringan judi online akan diungkap secara bertahap sesuai dengan alat bukti yang diperoleh melalui kaidah-kaidah scientific crime investigation," ujar dia.

 

Sebelumnya diberitakan, Fajri mengelola sejumlah situs judi online dengan nama pandawara126, asalbet88, dan targetbet777. Apabila hendak bermain untuk bertaruh, para pemain diharuskan untuk melakukan deposit terlebih dahulu dengan nominal yang beragam.

Fajri sudah mengelola situs selama tiga bulan. Selama tiga bulan mengelola situs judi, Fajri mendapatkan keuntungan Rp 200 juta hingga Rp 300 juta tiap bulannya.

Akibat perbuatannya, Fajri disangkakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 303 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 

Topik Menarik