Kemkominfo Minta Klarifikasi DJP soal Bocornya 6 Juta Data NPWP Termasuk Milik Jokowi

Kemkominfo Minta Klarifikasi DJP soal Bocornya 6 Juta Data NPWP Termasuk Milik Jokowi

Berita Utama | okezone | Sabtu, 21 September 2024 - 16:03
share

JAKARTA - Kementerian Kominfo telah menyurati Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait bocornya 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akibat diretas hacker. Tujuannya untuk meminta klarifikasi DJP.

NPWP yang diretas disebut termasuk milik Presiden Jokowi, Menkeu Sri Mulyani, Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka hingga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

"Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP Kementerian Keuangan pada tanggal 18 September 2024 terkait dengan dugaan terjadinya kebocoran data pribadi," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Prabu Revolusi dalam keterangan resminya, Sabtu (21/9/2024).

Prabu mengatakan hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Bahkan, dia menegaskan sedang berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), DJP, hingga Kepolisian RI.

 

"Saat ini Kementerian Kominfo sedang menindaklanjuti dan terus berkoordinasi secara intensif bersama BSSN, DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian RI," paparnya.

Lebih lanjut, Prabu mengatakan Kementerian Kominfo menegaskan bahwa UU PDP mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum. 

"Yakni mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 miliar rupiah," kata Prabu.

Prabu pun mengatakan bahwa pihak yang menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.

"Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
 

Topik Menarik