Mengejutkan! Senpi Mantan Kades Ancam Warga Adalah Senjata Organik Polri

Mengejutkan! Senpi Mantan Kades Ancam Warga Adalah Senjata Organik Polri

Berita Utama | okezone | Kamis, 12 September 2024 - 18:04
share

MURATARA  - Seorang mantan Kades Karang Anyar Kabupaten Muratara bernama Amir (47), yang telah berhasil diamankan polisi lantaran mengancam warga menggunakan senjata api (senpi). Ternyata setelah ditelusuri senpi berasal dari oknum polisi, dan kini tersangka sudah berada di lapas.

Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Sofian Hadi pun membenarkan informasi mengenai asal senjata api yang digunakan tersangka berasal dari oknum di jajarannya. 

"Intinya, unsur-unsur sudah terpenuhi mengenai pengancaman menggunakan senpi itu. Nah, untuk senpinya itu senpi organik polri," katanya, Kamis (12/9/2024). 

Dijelaskan Sofian, saat ini pihak kepolisian masih menelusuri asal senjata api tersebut, kenapa sehingga bisa dimiliki oleh tersangka. 

"Kita sudah melakukan pengecekan inventaris senjata organik di Polda Sumsel namun tidak ditemukan bahwa senjata itu milik Polda Sumsel, jadi kita masih koordinasi dengan polda-polda yang lain dan sudah melibatkan laboratorium forensik Polda untuk menseluri asal-usul senpi ini dari mana," tuturnya. 

Ditambahkan Sofian sedari awal dimintai keterangan, tersangka tidak mengakui bahwasanya senjata api tersebut miliknya. 

"Kalau tersangka dia sama sekali tidak mengakui, dia bersikeras tidak mengakui  senjata itu senjata milik dia. Bahkan senjata itu malah jadi alibi dia, katanya mungkin senjata itu ada orang yang meletakan dilokasi kejadian," kata Sofian. 

Walaupun tersangka tidak mengakui, pihaknya memiliki alat bukti pendukung lain sehingga meyakinkan perbuatan melawan hukum itu sudah ada. Untuk kasus pengancaman dengan menggunakan senpi tersebut, tersangka sudah dikenakan dengan undang-undang darurat serta dilapiskan. 

"Sekarang perkara terhadap tersangka sudah kita limpahkan ke kejaksaan dan sekarang menunggu hasil penelitian kejaksaan. Kalau memang sudah cukup dan sudah lengkap, kami akan limpahkan ke kejaksaan," katanya. 

 

Diketahui sebelumnya tersangka Amir dirawat inap di Rumah Sakit Ar Bunda Lubuklinggau karena sakit stroke kini kondisinya sudah membaik dan sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau.

"Hasil dari keterangan dokter dia sudah boleh pulang, artinya kami sudah bisa melakukan penanganan lebih lanjut. Sekarang yang bersangkutan statusnya sudah dititipkan di rumah tahanan Lapas Kelas II A Lubuklinggau," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Desa Karang Anyar, Musi Rawas Utara (Muratara) bernama Amir (47) diamankan polisi lantaran mengancam warga menggunakan senjata api jenis revolver miliknya.  

Kejadian tersebut terjadi di depan Kantor Kemenag, Dusun 07, Desa Karang Anyar. Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan pada Selasa 20 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB.

Sofian menjelaskan saat korban bernama Hamsi (40) selaku pemenang tender proyek pembangunan gedung di samping kantor Kemenag Muratara beserta para saksi lainnya sedang melakukan pengukuran tanah di sana.

"Saat melakukan pengukuran, tiba-tiba pelaku (Amir) datang dengan mengendarai mobilnya dan langsung menabrak alat meteran yang digunakan untuk mengukur tanah tersebut menggunakan mobil yang ia kendarai," katanya, Rabu 21 Agustus 2024.

Kemudian, Amir turun dari mobilnya dan berkata 'tidak boleh ke titik nol hari ini' dan korban langsung mendekati pelaku sambil berkata 'nak ngapo kau mer'.

"Ketika korban dan pelaku cekcok, pelaku langsung membuka tas selempang yang dibawanya dan mengeluarkan satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver dengan menggunakan tangan kirinya dan mengarahkan senjata api tersebut ke arah perut korban dengan jarak sekitar dua meter, sambil mengatakan ku tembak kau," katanya

Dikatakan Sofian salah satu saksi bernama Alex yang berjarak satu meter dengan pelapor langsung bergerak cepat dan merampas pistol dari tangan kiri pelaku.

Topik Menarik