Cerita Saksi Pungli Rutan KPK Dipalak Rp500 Ribu Tebus Kabel USB Rp35 Ribu

Cerita Saksi Pungli Rutan KPK Dipalak Rp500 Ribu Tebus Kabel USB Rp35 Ribu

Berita Utama | okezone | Selasa, 10 September 2024 - 06:10
share

JAKARTA - Kiagus Emil Fahmy mengaku pernah dipalak petugas rutan KPK sebesar Rp500 ribu lantaran kabel USB-nya disita. Menurutnya, kabel tersebut hanya seharga Rp35 ribu.Hal itu Kiagus sampaikan berdasarkan dirinya yang pernah ditahan di rutan KPK karena terjerat kasus Asuransi Jasindo ini menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pungutan liar ( pungli ) di rumah tahanan (rutan) KPK dengan 15 terdakwa.

Awalnya, Jaksa mengingatkan Kiagus soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya nomor 24. Di sana disebutkan, petugas pernah menyita kabel USB-nya."Masih ingat saudara?" tanya Jaksa di ruang sidang Tipikor Jakarta, Senin (9/9/2024).

"Oh iya, waktu sidak disita, (nama) petugasnya saya lupa, saya bilang 'kabelnya pulangin' disuruh bayar Rp500 ribu, saya bilang, 'kabel itu cuma Rp35 ribu, ambil saja' saya bilang," jawab Kiagus.

Sekadar informasi, para Tersakwa adalah, Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH).

PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP).

Kemudian, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

Topik Menarik