Gugus Tugas Akan Diperkuat Usai Indonesia Darurat Pornografi

Gugus Tugas Akan Diperkuat Usai Indonesia Darurat Pornografi

Berita Utama | okezone | Kamis, 22 Agustus 2024 - 04:00
share

JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy memimpin rapat tingkat menteri membahas dan penanganan pornografi. Pasalnya, saat ini Indonesia telah mengalami darurat pornografi.

Pada rapat tersebut hadir Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki. Selain itu, rapat tingkat menteri itu juga dihadiri Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo.

“Saat ini Indonesia telah mengalami darurat pornografi sehingga perlu ada terobosan-terobosan baru terkait dengan penanganan dan pencegahan pornografi di negara kita,” kata Wakil Menteri Agama (Wamenag), Saiful Rahmat Dasuki usai menghadiri rapat di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

 

Saiful juga mengatakan bahwa pemerintah akan memperkuat Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan pornografi yang regulasinya ini telah ada sejak tahun 2008 melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008. Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2011, PP Nomor 5 Tahun 2014, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2012.

“Dalam perjalanannya Perpres ini dari tahun 2012 hingga pertahun ini ini memang mengalami stagnasi maka pada sore hari ini. Kami melakukan rapat tingkat menteri untuk memberikan sebuah persepsi baru tentang bagaimana pencegahan terhadap pornografi dan penanganan pornografi,” katanya.

 

Saiful pun menegaskan bahwa dalam pertemuan akan melengkapi regulasi yang telah dibuat, di mana salah satu titik lemahnya Gugus Tugas yang pernah dijalankan tidak berjalan efektif. 

“Di sisi lain juga tadi melibatkan dari kepolisian, kejaksaan Kemenkominfo dan Kementerian Desa dan Kementerian Lembaga lain, di mana kita akan memperkuat lagi perpres ini untuk diajukan kepada presiden agar ada sebuah aura baru, sebuah persepsi baru, yang lebih menekankan lagi Perpres sebut untuk bisa dilakukan atau ditegakkan di pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah dan lembaga atau kementerian lainnya,” pungkasnya. 

Topik Menarik