Nasib Kakek di Malang Pelihara Ikan Aligator Divonis 5 Bulan Penjara, Tangis Keluarga Pecah

Nasib Kakek di Malang Pelihara Ikan Aligator Divonis 5 Bulan Penjara, Tangis Keluarga Pecah

Berita Utama | inews | Kamis, 12 September 2024 - 12:12
share

MALANG, iNews.id - Seorang kakek di Kota Malang, Jawa Timur harus mendekam dalam sel penjara karena memelihara ikan aligator. Dia dijatuhi hukuman 5 bulan penjara oleh Hakim Ketua I Wayan Eka dalam persidangan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (11/9/2024).

Pantauan iNews, jalannya persidangan berlangsung penuh nuansa emosional. Bahkan isak tangis keluarga yang hadir sempat pecah menyaksikan ayah serta kakek mereka diputus bersalah dan dihukum pidana kurungan badan.

Terdakwa diketahui bernama Piyono, kakek 61 tahun warga Sawojajar, Kota Malang. Dia berusaha tegar saat mendengarkan putusan majelis hakim.

Dalam vonis yang dibacakan hakim, Kakek Piyono dinyatakan bersalah telah memiliki dan memelihara 8 ekor ikan predator ilegal atau aligator gar aipama gigas. Dia didakwa melanggar tindak pidana perikanan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 Nomor 31 Tahun 2024.

Dia dihukum 5 bulan penjara subsider 1 bulan atau dengan uang pengganti Rp5 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 8 bulan subsider 2 bulan dan denda Rp10 juta.

Mendengar vonis tersebut, Piyono tak kuasa menahan emosi dan kesedihan. Dia segera memeluk keluarga yang mendampingi selama persidangan dan menangis bersama.

Piyono kecewa dengan putusan pengadilan. Dia meyakini tidak bersalah karena memelihara ikan aligator tersebut jauh sebelum adanya Undang-Undang pelarangan memelihara ikan predator disahkan. Bahkan dia mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi apa pun selama 16 tahun memelihara ikan arapaima tersebut.

"Tidak ada yang saya rugikan, justru saya rugi. Saya pelihara ikan ini sejak 2008, bayangkan sampai sekarang ikannya utuh. Ikannya hanya tambah besar tidak jadi banyak. Saya tidak bisa apa-apa (soal vonis). Saya terima apa adanya karena saya orang kecil. Saya ibaratnya ikan kecil sudah di mulut aligator," ujar Kakek Piyono, Rabu (11/9/2024).

"Saya hanya bisa minta belas kasihan hakim. Ini ungkapan perasaan saya. Jadi orang baik malah dipenjara," katanya lagi.

Piyono tampak terpukul dan sulit menerima vonis. Namun dia mencoba tegar bahkan menguatkan keluarganya yang menangis atas putusan hakim.

"Istri saya meminta saya mencari bekal sebelum mati. Ternyata saya jadi penjahat karena masuk penjara. Ini ungkapan perasaan saya, jadi orang baik malah masuk penjara," ucapnya sambil menepuk-nepuk dada.

Sementara kuasa hukum terdakwa Guntur Putra mengatakan, putusan ini terlalu memberatkan pihak terdakwa. Dia menilai bahwa kliennya berhak mendapatkan vonis bebas atau hukuman percobaan.

"Keputusan ini memberatkan keluarga. Kami minta paling tidak bisa dijalani di rumah tapi hakim punya berpendapat lain," katanya.

Di sisi lain, JPU menilai putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan dan ringan. Atas vonis tersebut, JPU akan menimbang sikap untuk upaya hukum selanjutnya.

Topik Menarik