Anak Edward Tannur Divonis Bebas, Jazilul Fawaid: Enggak Ada Kaitannya Sama PKB!

Anak Edward Tannur Divonis Bebas, Jazilul Fawaid: Enggak Ada Kaitannya Sama PKB!

Nasional | okezone | Jum'at, 26 Juli 2024 - 21:24
share

JAKARTA -  Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid tak mau mencampuri urusan putusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yang mrtupskan anak politikus PKB, Edward Tannur, atas kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29). Dia pun meminta agar hal tersebut tidak dikaitkan-kaitkan dengan partainya.

"Saya piker, kita kalau urusan hukum berbasis pada fakta pengadilan saja, Tidak usah dikait-kaitkan dengan pihak yang lain. Gunakan prosedur formal," ujar Jazilul saat dihubungi, Jumat (26/7/2024).

Menurutnya, kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PKB meski ayah dari Ronald Tannur merupakan politikus PKB. "Ini enggak ada kaitan sama sekali dengan PKB. Peristiwa ini enggak ada kaitan sama sekali dengan PKB," sambungnya.

Dia menyebut bila mana ada dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dalam memutus perkara itu, menurutnya sudah ada Komisi Yudisial (KY) yang berwewenang melakukan investigasi.

"Kalau misalkan ada hakimnya yang kurang pas, kan ada KY, kalau ada perlu upaya hukum, masih ada upaya hukum lainnya," katanya.

 

Sebelumnya,  KY telah merespon vonis bebas anak politikus PKB, Gregorius Ronald Tannur, atas kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29). KY pun merasa janggal atas putusan itu, sebab jaksa menuntut hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyebut, pihaknya akan menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut. Sebab putusan ini dianggap mencederai keadilan dan menimbulkan perhatian.

"Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Mukti dalam keterangan, Kamis 25 Juli 2024.

KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung. Agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku.
 

Topik Menarik