Pakar Hukum Dorong Dana Bantuan Parpol Ditambah 30 Persen untuk Keterwakilan Perempuan

Pakar Hukum Dorong Dana Bantuan Parpol Ditambah 30 Persen untuk Keterwakilan Perempuan

Nasional | sindonews | Kamis, 8 Agustus 2024 - 07:58
share

Pakar Hukum Tata Negara Titi Anggraini mendorong insentif parpol dari pemerintah ditambah sekitar 30 persen untuk mendukung keterwakilan perempuan dalam sistem perpolitikan di Indonesia. Besaran bantuan yang diberikan sesuai suara sah yang diperoleh masing-masing parpol dalam Pileg masih kecil.

"Kalau sistemnya masih sama dia harus dihargai dengan insentif ditambah 30. Kalau partai yang dapat kursi di DPR setiap suara berharga 1.000, maka bagi suara yang didapat caleg DPR (perempuan) dia menjadi dihargai 1.300," ujar Titi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) di Jakarta, Rabu (7/8/2024).

"Insentifnya adalah partai dapat dana negara untuk partai sekarang masih kecil sekali 1.000 per suara untuk DPR, 1.200 untuk provinsi, 1.500 untuk DPRD kabupaten/kota. Angka tersebut harus dinaikkan. Kami mengusulkan kata KPK 10.000, saya mendukung tapi setiap suara yang diperoleh caleg perempuan," tambahnya.

Dia mengusulkan agar terjadi perbaikan kepemiluan. Perempuan harus berada di nomor urut 1 paling sedikit 30 persen di dapil. "Kalau nomor urut 1 nomor urut 2 wajib laki-laki, misalnya ditaruh di 6 itu tidak masalah tapi 30 nomor urut 1 kalau laki-laki nomor urut 1 maka nomor urut 2 wajib perempuan," katanya.

Selain itu, Titi mengusulkan partai politik menempatkan perempuan di pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), maka negara harus menambah insentif besaran untuk partai, ha itu pun diadopsi beberapa negara.

Terakhir, dia juga meminta agar alokasi dana negara untuk parpol minimal 30 digunakan untuk pendidikan dan rekrutmen politik perempuan. "Karena kalau kita minta kebijakan afirmasi tidak bisa parsial. Selama ini dia tidak akan direspons, tapi kita harus juga memikirkan insentif parpol, katanya.

Rakernas ini merupakan momentum evaluasi dari keterwakilan perempuan dalam Pilpres dan Pileg 2024. Sehingga merupakan isu penting yang dibahas sebagai evaluasi dan sebagai materi rumusan program KPPI ke depan.

KPPI merupakan wadah bagi perempuan Indonesia yang ingin bersatu memperjuangkan keadilan dan kesetaraan gender dalam politik di Indonesia. Maka itu, KPPI pasti akan berperan aktif dalam merumuskan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan undang-undang yang mengatur keterwakilan perempuan dalam politik.

Topik Menarik