Ogah Rumah Dikontrakkan dan Dijual ala Terduga Mafia Tanah Santoso Halim? Pelajari Modusnya

Ogah Rumah Dikontrakkan dan Dijual ala Terduga Mafia Tanah Santoso Halim? Pelajari Modusnya

Terkini | okezone | Minggu, 30 Juni 2024 - 10:07
share

JAKARTA - Kasus mafia tanah masih menjadi perasalahan harus diwaspadai karena menyasar berbagai lapisan masyarakat dengan banyak modus. Bahkan, seorang mantan diplomat yang bekerja sela 27 tahun bernama Djohan Effendi juga menjadi korban kelompok mafia tanah bernama Husin Ali Muhammad dan Santoso Halim.

Kuasa hukum Djohan Effendi, Arlon Sitinjak menceritakan modus mafia tanah yang menincar rumah miliknya yang terletak di Jalan Kemang V No.12, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Pelaku pertama Husin Ali Muhammad modua awalnya menyewa rumah korban Djohan Effendi.

Pelaku Husin Ali Muhammad awalnya meminjam fotocopy dua SHM dari Djohan Effendi, dengan Modus menurunkan daya listrik dari 23.000 watt ke 6.000 watt.

Setelah dipinjamkan, Husin Ali Muhammad menghubungi Djohan Effendi kembali dengan dalih bahwa untuk menurunkan daya listrik harus menggunakan SHM asli dengan membawa petugas PLN palsu untuk meyakinkan Djohan Effendi.

"Pada mulanya, korban tidak percaya, namun pelaku Husin Ali Muhammad membawa Petugas berseragam PLN Palsu yakni Sdr Fauzi (DPO) untuk dengan meyakinkan korban," kata Arlon, Sabtu (29/6/2024).

Setalah itu pada 12 Juli 2016, Djohan Effendi dengan terpaksa bersedia meminjamkan kedua sertifikat asli yang diminta pelaku dan menunggu di teras rumahnya. Setelah 1 jam kemudian pelaku mengembalikan kedua SHM milik Korban yang ternyata telah dipalsukan.

"Selang beberapa waktu kemudian, pelaku yang telah memegang sertifikat asli korban, menjual rumah milik korban bersama dengan Halim yang mengaku sebagai figur Djohan Effendi, dan statusnya saat ini masih dalam daftar pencarian orang/DPO menjualnya kepada Santoso Halim, dengan harga sebesar 10 milyar rupiah," jelasnya.

Pada tanggal 12 Agustus 2016 dibuat Akta Pengikatan Jual Beli No.08 dan No.09 antara Djohan Effendi figur yang diperankan oleh Halim (DPO) selaku penjual dengan Santoso Halim selaku Pembeli, di hadapan Notaris/PPAT Lusi Indriani. Pada 22 Agustus 2016 dibuat Akta Jual Beli No. 376 dan Akta Jual Beli No. 377 di hadapan Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa.

“Dalam jual beli tersebut anehnya Santoso Halim tidak melakukan pembayaran atas Jual-Beli Tanah dan Bangunan tersebut kepada Djohan Effendi figur yang diperankan oleh Halim (DPO) selaku penjual," jelasnya.

Topik Menarik