Diduga Lakukan Kekerasan Seksual kepada Santri, Pengasuh Pondok Pesantren Temulus Ditangkap
NGAWI, iNewsNgawi.id - Pengasuh Pondok Pesantren Temulus di Kecamatan Mantingan , bernama A - U ditahan polisi Satreskrim Polres Ngawi karena dilporkan leluarga seorang santri atas dugaan kekerasan seksual.
"Bermula dari laporan yang kami terima , terkait pencabulan anak, telah kami lanjuti dengan pemeriksaan sejumlah saksi, beberapa barang bukti, serta melakukan olah TKP," Kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, ( 25/3).
Mendapati laporan tersebut polisi kemudian menangkapnya di rumah pelaku yang ada di area pondok. Tanpa perlawanan A - U akhirnya digelandang ke ruang penyidik PPA Polres Ngawi untuk dimintai keterangan.
Dari hasil keterangan yang didapat, korbanya seorang santri laki laki yang berusia 17 tahun dimana saat kejadian statusnya masih anak - anak.
"Korban seorang anak laki laki yang saat itu ( kejadian ) masih berstatus anak," lanjutnya.
Pelaku yang merupakan mantan Ketua PCNU Ngawi ini merupakan pria usia lanjut diduga saat mengelabuhi korbannya berinisial U - M, berpura pura minta dipijit namun berujung pencabulan hingga perbuatan kelainan orientasi seksual.
Untuk memperoleh bukti ' bukti, polisi kemudian menggeledah kamar pelaku dimana tempat perbuatan kekerasan seksual iti dilakukan.
Setelah bukti cukup polisi kemudian melakukan gelar perkara hingga kemudian menetapkan A - U sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan.
"Serta gelar perkara, kami telah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan saat ini sudah kami lakukan penahanan dalam waktu beberapa hari kedepan," jelas Joshua.
Joshua sendiri belum bisa memastikan apakah ada kemungkinan korban lain. Bebetapa orang saat ini tengah dimintai keterangan.
"Sampai saat ini ( korban lain ) masih kita dalami, perlu pendalaman terlebih dahulu dengan menghimpun ketetangan dari pihak terkait," ujarnya.
Dari pasal yang bakal menjerat, pria yang ditokohkan oleh sebagian masyarakat Ngawi ini, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pasal yang kita terapkan pasal 82 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak atau pasal 6 poin c Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," pungkas Joshua.