Puan Harap Mahasiswa Tak Terpengaruh Isu Negatif Tentang UU TNI

Puan Harap Mahasiswa Tak Terpengaruh Isu Negatif Tentang UU TNI

Nasional | okezone | Kamis, 20 Maret 2025 - 06:43
share

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengimbau mahasiswa yang tengah melakukan aksi demo di kawasan kompleks parlemen untuk tidak terlalu cemas usai pihaknya mengesahkan RUU TNI menjadi UU, pada Kamis (20/3/2025). Sebab kata Puan, UU TNI yang baru disahkan, tak seperti apa yang dibayangkan.

Puan menegaskan jajarannya siap memberikan penjelasan terkait pasal-pasal yang dianggap mengkhawatirkan.

"Kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan. Kami siap memberikan penjelasan bahwa apa yang dikhawatirkan apa yang dicurigai bahwa ada berita berita yang ruu tni tidak sesuai dengan yg diharapkan Insya Allah tidak," ujar Puan usai rapat paripurna.

Dia pun berharap UU baru yang telah disahkan ini bisa bermanfaat untuk masyarakat.

"Kami berharap RUU TNI yang tadi disahkan nantinya ke depan akan bermanfaat bagi bangsa dan negara," katanya.

Dia menyebut, berkaitan dengan TNI yang bisa mengawal aksi demo tak dimuat dalam UU baru tersebut. Puan menegaskan pengesahan ini tetap mengendapankan supremasi sipil.

"Tidak ada, nanti bisa dicek tidak ada, kita tetap mengedepankan supremasi sipil," kata puan.

Pada kesempatan itu, Puan menegaskan bahwa disahkannya RUU TNI menjadi undang-undang ini telah memenuhi asas legalitas. 

"Alhamdulillah baru saja rapat paripurna DPR RI mensahkan uu tni, yang mana dari fokus pembahasannya sesuai dan memenuhi semua azas legalitas yang emang harus dilaksanakan tadi sudah disampaikan dalam rapat paripurna, semua proses nya itu sudah ada dalam mekanisme yang memang seharusnya dilaksanakan," kata Puan.

 

Dia menjelaskan, dari mulai penerimaan surat lalu mendengarkan partisipasi masyarakat, termasuk melibatkan mahasiswa pun telah dilaksanakan. Pembahasan UU ini pun dilaksanakan secara terbuka. 

"Kemudian pihak-pihak yang harus didengar dan sebagainya, bahkan pembahasan nya pun dilaksanakan secara terbuka, kami dari dpr dan pemerintah menerima masukan dan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat yang dianggap penting dan perlu tentu saja masukan dari mahasiswa, perwakilan dari mahasiswa sudah kami dengarkan," tuturnya.

Puan menyampaikan ada 3 pasal yang fokus dalam pembahasan RUU TNI, yakni terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP), pengisian jabatan lembaga/kementerian yang bisa diduduki prajurit aktif dan soal masa pensiun.

"Yaitu pasal 7, terkait dengan OMSP, kemudian terkait pasal 47, yang mana ada penambahan dari 10 bidang yang memang bisa ditempati oleh tni aktif dari 10 menjadi 14, kemudian masalah pensiun, yang mana ada masalah keadilan," ujarnya.

Dari 3 hal tersebut, Puan menegaskan bahwa DPR dan pemerintah tetap mengedepankan supremasi sipil. 

"Hak-hak demokrasi, hak asasi manusia, sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan internasional," tambahnya.

 

Adapun, sebelum RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) disahkan menjadi Undang-undang, Puan lebih dulu menanyakan kepada para peserta sidang. Pengesahan dilaksanakan melalui sidang Paripurna ke-15 masa Persidangan II tahun sidang 2024-2025.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dalam ruangan rapat paripurna, Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.

"Setuju," jawab peserta sidang.

Dalam rapat itu, Puan juga menyampaikan bahwa sebanyak 293 anggota hadir sementara 11 orang izin. 

“Menurut catatan Kesekretariatan Jenderal DPR RI sebanyak 293 anggota menandatangani dan 11 anggota izin, total 304 dan dihadiri oleh seluruh fraksi,” ucap Puan di ruang rapat. 

“Dengan begitu rapat dinyatakan kuorum. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum,” sambungnya.

Topik Menarik