KPK Geledah Kantor Hukum Visi Law Office Dipertanyakan, Kenapa Usai Febri dan Rasamala Jadi Kuasa Hukum Hasto?
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Hukum Visi Law Office menuai sorotan. Mengingat, penggeledahan dilakukan setelah kantor hukum tersebut bertindak sebagai penasehat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Visi Law Office merupakan kantor hukum yang didirikan mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah bersama mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz pada Oktober 2020. Sebelumnya, bernama Visi Integritas Law Office.
Kemudian, pada Januari 2022, Rasamala Aritonang bergabung. Rasamala merupakan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK. Saat ini, Febri Diansyah dan Rasamala menjadi penasehat hukum Hasto.
"Menurut saya timing-nya yang mencurigakan. Kok baru sekarang setelah Febri dan Rasamala jadi kuasa hukumnya Hasto Kristiyanto," ujar Ahli Hukum Pidana Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Mahrus Ali dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
KPK memang bisa kapan pun dapat melakukan penggeledahan dan tidak memerlukan persetujuan dari pengadilan maupun Dewan Pengawas KPK. Namun, Mahrus melihat waktunya saja yang kurang tepat, meski penggeledahan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Febri itu jadi kuasa hukum SYL itu dalam tahap penyelidikan. Kalau benar dalam tahap penyelidikan berarti belum ada tersangkanya. Sementara penggeledahan itu tahapnya dilakukan pada proses penyidikan. Jadi tidak tepat," ujarnya.
Sementara itu, Todung Mulya Lubis yang merupakan bagian dari Tim Penasehat Hukum Hasto menegaskan bahwa kliennya itu merupakan tahanan politik yang hendak dibungkam lewat tuduhan korupsi. Perlawanan secara hukum menjadi pilihan terakhir sebagai bentuk bentuk penghormatan terhadap institusi peradilan.
"Hari ini perlawanan politik terhadap kekuasaan yang korup dan pelanggar konstitusi justru dikriminalisasi menggunakan dalih pemberantasan korupsi," ujarnya, 14 Maret 2025.
"Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik yang coba dibungkam dengan tuduhan korupsi," imbuhnya.
Tim penasehat hukum lainnya, Maqdir Ismail menilai penyidikan kasus Hasto dipaksakan dan melanggar prinsip profesionalitas dan integritas penyidikan. "Jika sedemikian besar hasrat untuk memenjarakan Hasto Kristiyanto, kenapa harus melewati seolah-olah proses hukum yang akal-akalan seperti ini?" ujar Maqdir.
Bisa dbayangkan proses penyidikan seperti ini kemudian dijadikan bahan persidangan. Kata Maqdir, sama saja menghina akal sehat dan bahkan menghina proses peradilan yang seharusnya dihormati secara serius.