PADMA Indonesia Desak MA Pecat Hakim PN Sikka yang Abaikan Tuntutan TPPO

PADMA Indonesia Desak MA Pecat Hakim PN Sikka yang Abaikan Tuntutan TPPO

Nasional | sumba.inews.id | Kamis, 3 April 2025 - 14:44
share

MAUMERE, iNewsSumba.id - Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia mendesak Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia agar segera memecat dan memproses hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sikka yang dianggap mengabaikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasus ini mencuat setelah Majelis Hakim PN Sikka menjatuhkan vonis dengan dakwaan ketenagakerjaan, bukan TPPO sesuai tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka terhadap oknum anggota DPRD setempat. Hal ini dinilai mencederai upaya pemberantasan perdagangan manusia, mengingat NTT telah ditetapkan dalam status Darurat Human Trafficking oleh Presiden Joko Widodo dan Komnas HAM RI.

Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia dan Ketua KOMPAK Indonesia, menyatakan bahwa tindakan hakim PN Sikka tersebut tidak hanya mengabaikan proses hukum, tetapi juga menunjukkan indikasi kuat mafia hukum yang perlu dibongkar secara tuntas.

PADMA Indonesia bersama Zero Human Trafficking Network dan Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang mengajak solidaritas pers serta penggiat antiperdagangan manusia dan antikorupsi untuk ikut mengawasi kasus ini.

Selain mendesak tindakan tegas dari MA, PADMA Indonesia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan kuat korupsi di PN Sikka yang dianggap berpotensi merusak integritas lembaga peradilan.

 

"Kami menyerukan semua pihak yang peduli pada kemanusiaan dan keadilan untuk bersatu dalam memberantas jaringan mafia hukum di PN Sikka dan menghentikan praktik perdagangan manusia di NTT," ujar Gabriel Goa.

Desakan ini mencerminkan kegelisahan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan tegas dalam menangani kasus-kasus TPPO, terutama di wilayah rawan migrasi ilegal seperti NTT.

Topik Menarik