Jangan Terjebak Calo! Begini Penjelasan LPPOM MUI soal Sertifikasi Halal

Jangan Terjebak Calo! Begini Penjelasan LPPOM MUI soal Sertifikasi Halal

Nasional | okezone | Rabu, 19 Maret 2025 - 15:50
share

JAKARTA - Sertifikasi halal menjadi topik yang diperbincangkan pelaku usaha. Pasalnya, muncul isu biaya sertifikasi yang dianggap mahal dan proses pemeriksaan yang dinilai memakan waktu lama. Ditengarai, ada keterlibatan calo berkedok konsultan yang membuat proses sertifikasi halal menjadi lebih mahal dan rumit.

Direktur Utama LPH LPPOM, Muti Arintawati mengatakan, implementasi tarif di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Sebagian pelaku usaha merasa biaya yang harus dikeluarkan cukup besar, terutama bagi usaha mikro dan kecil. Namun, ia menegaskan bahwa tarif yang ditetapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Sebagian besar biaya dari tarif pemeriksaan halal dialokasikan untuk operasional lembaga, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta program Corporate Social Responsibility (CSR) yang mendukung peningkatan kesadaran halal di Indonesia,” ujar Muti, di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Menurutnya, salah satu pertanyaan yang sering muncul dari pelaku usaha adalah berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat halal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 pasal 82, lama waktu pemeriksaan halal mengikuti standar Service Level Agreement (SLA) yang telah ditetapkan.

Muti menjelaskan bahwa dalam kondisi ideal, keseluruhan proses ini bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari satu bulan. Namun, dalam praktiknya, keterlambatan sering terjadi karena kurang siapnya perusahaan dalam menyiapkan dokumen dan implementasi SJPH.

“Yang membuat lama proses sertifikasi halal adalah banyaknya hal-hal yang belum memenuhi kriteria, seperti belum adanya penggunaan bahan baku yang tidak halal, dokumen halal bahan baku yang tidak memadai, serta masih ditemukannya penggunaan fasilitas bersama dengan produk-produk yang masih bersinggungan dengan bahan haram dan najis,” ulasnya.

Dikatakannya, meski sering dianggap mahal dan lama, tarif dan waktu pemeriksaan halal telah diatur dengan standar tertentu agar tetap transparan dan efisien.

“Persiapan yang baik termasuk pemahaman dan implementasi SJPH, maka dapat mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi halal,” ujar Muti.

Muti juga menekankan pentingnya mewaspadai calo yang mengaku konsultan, padahal hanya memungut biaya besar, tanpa membantu proses sertifikasi halal.

“Pelaku usaha perlu cermat memperhatikan rincian biaya apabila menggunakan jasa konsultan. Waspada terhadap calo berkedok konsultan yang hanya mengambil untung!” pungkasnya.

 

Ketua Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI), Elvina A. Rahayu menambahkan, biaya sertifikasi halal dipengaruhi oleh skala usaha, jenis produk, serta jumlah fasilitas atau cabang yang dimiliki oleh pelaku usaha.

Tarif ini kata dia telah diatur secara resmi oleh BPJPH melalui beberapa regulasi, yaitu Keputusan Kepala BPJPH 141 Tahun 2021, yang kemudian direvisi menjadi Keputusan Kepala BPJPH 83 Tahun 2022, dan yang terbaru adalah Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024.

“LPH itu, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah saksi ulama. Pekerjaan kami ini cukup berat, maka kami perlu bekerja secara profesional. Halal itu gratis, tapi pemeriksaan halal itu tidak gratis. Sertifikasi halal itu proporsional. LPH itu juga bagian dari ekosistem yang melakukan proses.

 

Dengan semakin meningkatnya kesadaran halal di Indonesia, diharapkan proses ini dapat terus berkembang dan menjadi lebih mudah diakses oleh seluruh pelaku usaha.

Sertifikasi halal kata dia, merupakan bagian dari regulasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk BPJPH sebagai regulator, MUI sebagai otoritas pemberi fatwa, serta LPH yang bertugas melakukan pemeriksaan kehalalan produk.

“Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami bagaimana proses sertifikasi halal dilakukan dan bagaimana tarifnya ditentukan agar tidak terjadi kesalahpahaman,”tutup Elvina.

Topik Menarik