Antam Menang PK, DPR: Eksekusi Putusan Terkait Budi Said Harus Segera Dijalankan
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Andi Muzakkir Aqil mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) PT Aneka Tambang, Tbk terhadap crazy rich asal Surabaya Budi Said harus segera dijalankan. Putusan PK kedua bersifat mengikat sehingga tidak dapat menunda eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Setelah Antam menang PK kedua, tugas selanjutnya adalah bagaimana memastikan eksekusi berjalan dengan lancar. Percuma menang kalau misalnya eksekusinya nanti terkendala," ujar Muzakkir dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Putusan MA, menurutnya, menjadi tidak bermakna jika masih ada kendala dalam proses eksekusi putusan tersebu. Politisi Partai Demokrat itu pun menegaskan, bahwa aset Budi Said bisa langsung diblokir atau disita untuk membayar kerugian PT Antam.
"Selain itu, aset-aset Budi Said juga diblokir dan dipergunakan untuk membayar denda dan uang pengganti," ujarnya.
Muzakir menambahkan, putusan PK Kedua yang diajukan PT Antam sah dan harus segera langsung dijalankan. Di mana, PK kedua diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023. “PK kedua dapat diajukan jika terdapat dua putusan yang saling bertentangan. Dan juga sudah sesuai dengan hukum acara. Oleh karenanya kemenangan Antam di PK kedua itu sah," katanya.
MA sebelumnya mengabulkan permohonan PK yang diajukan PT Antam, Tbk. dalam melawan Budi Said pada 11 Maret 2025. Putusan bernomor 815 PK/PDT/2024 itu otomatis membatalkan putusan PK pertama yang dimenangkan Budi Said.
"Amar putusan kabul PK, batal PK pertama, adili kembali, tolak gugatan," demikian bunyi putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Suharto, dengan 4 anggota majelis hakim, Syamsul Ma'arif, Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto.
Putusan tersebut menggugurkan putusan PK pertama yang dikeluarkan MA pada September 2023. Saat itu, MA menerima PK yang diajukan Budi Said dan menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari Rp1 triliun.
Antam melawan dengan mengajukan PK kedua ke MA. Selain itu, menggugat Budi Said ke PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM. Antam diketahui juga mengajukan permohonan PK terhadap 4 orang lainnya, yakni Endang Kusmoro (Kepala BELM Surabaya) dan Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Aneka Tambang, Tbk. Kemudian, Yosep Purnama selaku Vice President Precious Metal Sales and Marketing pada UBPP-LM Antam dan PT Inconis Nusa Jaya.