KPK Lakukan Penggeledahan di Kabupaten OKU Usai Lakukan OTT
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (19/3). Penggeledahan dilakukan usai KPP melakukan operasi senyap tangkap tangan (OTT) yang menyeret Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah (NOP).
"Betul hari ini ada giat Penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik terkait perkara tangkap tangan di Kab. Ogan Komering Ulu," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (19/3/2025).
Hanya saja Tessa tak merinci lokasi penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik. Tessa juga belum merinci apa saja yang diamankan penyidik dalam kegiatan itu.
"Namun untuk rilis resminya termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat seluruh rangkaian kegiatan sudah selesai semua," ucapnya.
Sebagai informasi, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten OKU pada Sabtu (15/3) silam. Dalam operasi senyap itu KPK menangkap delapan orang.
Dalam perkembangannya KPK hanya menetapkan enam tersangka atas kasus korupsi di OKU. Mereka di antaranya Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ) dan M. Fahrudin (MFR); Anggota Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati; Kepala Dinas PUPR Kab. OKU, Nopriansyah (NOP); serta dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Perkara ini dimulai dalam pembahasan RAPBD di Kabupaten OKU tahun anggaran 2025. Saat itu, ada kesepakatan antara Anggota DPRD Kabupaten OKU untuk mengubah dana pokir menjadi proyek fisik di Dinas PUPR.
Kesepakatan itu membuat anggaran untuk Dinas PUPR Kabupaten OKU meningkat dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. Belakangan Dinas PUPR Kabupaten OKu pun menyiapkan sembilan proyek yang akan dikerjakan.
Dari sembilan proyek itu juga disepakati adanya fee sebesar 22 yang akan dibagi. Dua persen untuk Dinas PUPR dan 20 lainnya untuk anggota DPRD.
Nopriansyah selaku Kadis PUPR juga melakukan kesepakatan bersama pihak swasta dalam pengerjaan sembilan proyek itu.
Atas perbuatannya, untuk Kadis PUPR dan para anggota DPRD OKU selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara para pihak swasta selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipukor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.