Imam Katolik Marsel Agot Memilih Bungkam saat Diwawancara Terkait Kasus Tanah di Labuan Bajo

Imam Katolik Marsel Agot Memilih Bungkam saat Diwawancara Terkait Kasus Tanah di Labuan Bajo

Nasional | flores.inews.id | Jum'at, 14 Maret 2025 - 10:30
share

Labuan Bajo,iNewsFlores.id- Seorang Imam Katolik, Pater Marsel Agot, SVD selaku penggugat sebidang tanah milik Kornelia Minung (alm) yang berlokasi Wae Cicu (Ke’e Batu) Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) memilih bungkam saat diwawancara oleh awak media setelah usai sidang kasus tanah, dengan agenda pemeriksaan setempat yang digelar pada Jumat 14 Maret 2025.

Marselinus Agot sebagai penggugat bersama Kuasa hukum dan ahli waris Kornelia Minung sebagai tergugat bersama kuasa hukum menghadiri sidang pemeriksaan setempat di objek sengketa atas gugatan 'perbuatan melawan hukum' yang dilayangkan penggugat ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo. 

Sidang pemeriksaan setempat tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran objek sengketa dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo, penggugat, tergugat, dan BPN. 

Pantauan awak media saat sidang pemeriksaan setempat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo. memberi kesempatan kepada penggugat dan juga tergugat untuk menyampaikan pandangan.

Saat itu, Pater Marsel menanyakan bahwa saat dilakukan mediasi, Kornelia Minung (alm)  bahkan tidak tahu tentang lokasi tersebut. Pernyataan Pater Marsel pun dibantah oleh Kuasa Hukum Kornelia Minung.

Fitro menyebut kliennya saat itu tidak mengetahui tanah tukar guling atau tukar-menukar yang dijanjikan oleh Dance Turuk.

Diketahui, Marselinus Agot mengajukan gugatan  perkara dengan nomor 44/Pdt.G/2024/PN Lbj yang terdaftar pada 11 Oktober 2024 itu di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Ia meminta majelis hakim menyatakan jual beli tanah yang dia lakukan dengan Daniel Gabriel Turuk itu adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Perkara perdata yang diajukan Marsel Agot ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 29 Oktober 2024. 

Sidang ketiga dengan agenda mediasi dilakukan pada 3 Desember 2024. Namun, mediasi itu tidak berhasil sehingga sidang dilanjutkan.

Sebelumnya, Marselinus Agot dilaporkan ke Polres Manggarai Barat oleh Kornelia Minung pada Kamis, 27 November 2024, atas dugaan tindak pidana penggelapan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 372.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/144/W2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Kornelia menjelaskan kronologi kejadian yang melibatkan terlapor Marselinus Agot.

Pada Kamis, 14 November 2019, Kornelia mengunjungi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat untuk memenuhi panggilan terkait permohonan taksfore yang diajukan oleh Marselinus Agot.

Permohonan tersebut menggunakan sertifikat tanah milik suaminya yang telah meninggal, I Made Arwita Adisena (Alm), dengan nomor Hak Milik 01190/25/5/2001 seluas 8.685 meter persegi, yang terletak di Wae Cicu (Ke’e Batu), Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Saat itu, karena sertifikat tanah masih terdaftar atas nama suami Kornelia, saksi Hermanus Julio Caesar menyarankan agar dilakukan mediasi.

Marselinus Agot menunjukkan sertifikat asli atas nama suaminya serta perjanjian jual beli dengan saudara Dance Turuk.

Kornelia, yang mengira sertifikat tanah tersebut hilang setelah suaminya meninggal pada 2006, terkejut mengetahui bahwa sertifikat tersebut ternyata berada di tangan Marselinus Agot.

Kornelia baru mengetahui hal tersebut setelah mendapat panggilan dari Kantor BPN untuk taksfore tanah dan pengalihan hak atas nama orang lain.

Karena itu, Kornelia melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu untuk mendapatkan bantuan hukum.

Fitroh Irawati, kuasa hukum Kornelia Minung, menjelaskan, Marselinus Agot dilaporkan atas dugaan penggelapan sertifikat tanah milik I Made Arwita Adisena, suami Kornelia.

“Dilaporkan karena ada dugaan penggelapan sertifikat yang dilakukan oleh Marselinus Agot. Ia membeli tanah tersebut dari Dance Turuk, yang bukan pemilik sah sertifikatnya,” kata Fitroh saat dikonfirmasi pada Kamis, 30 Januari 2025.

Fitroh mengungkapkan, Dance Turuk dan I Made Arwita Adisena pernah membuat kesepakatan tukar guling tanah pada 5 Agustus 2004.

Namun, Dance Turuk tidak dapat menunjukkan lahan pengganti yang disepakati sebagai objek tukar guling.

Ironisnya, Marselinus Agot membeli tanah tersebut meskipun sertifikatnya milik orang lain.

“Kesengajaan Marselinus Agot membeli tanah yang bukan milik Dance Turuk membuat klien kami merasa perlu melapor atas dugaan penggelapan ini,” lanjut Fitroh.

“Terlapor juga telah menguasai fisik tanah dan membangun pondok di lokasi tersebut tanpa hak yang sah.”

Fitroh menambahkan, Marselinus Agot bahkan mengajukan gugatan perdata terhadap Kornelia sebagai ahli waris sah atas tanah tersebut.

Topik Menarik