DPR Curiga Ada Dugaan Pemalsuan Putusan Perkara Alex Denni
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mencurigai adanya dugaan rekayasa putusan perkara kasasi mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni.
Karena itu komisi yang membidangi hukum itu meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) mengusut tuntas kejanggalan dalam kasus tersebut.
Dugaan rekayasa itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Keluarga Alex Denni, Senin (24/2/2025).
PBHI mengungkap ada satu hakim yang namanya tercantum dalam putusan perkara Alex Denni tapi sebetulnya sudah meninggal dunia sebelum tanggal putusan.
"Ada dugaan pemalsuan putusan karena ada orang meninggal bisa tanda tangan. Itu kan enggak mungkin kalau enggak palsu," kata Habiburokhman dalam RDPU tersebut.
Retreat Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Hasan Nasbi : Proses yang Dijalani Kemendagri Sesuai Aturan
Itu sebabnya, dalam salah satu keputusan RDPU, Komisi III DPR akan meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengusut tuntas kejanggalan prosedural dalam kasus Alex Denni.
"Khususnya terkait hakim yang telah meninggal dunia namun tercatat menandatangani putusan serta mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh agar tidak terjadi kembali disparitas putusan," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Lola Nelria Oktavia yang membacakan keputusan RDPU.
Ketua PBHI Julius Ibrani dalam rapat tersebut mengatakan, berdasarkan penelusuran PBHI, ditemukan bahwa ada satu hakim yang namanya tercantum dalam putusan tapi sebetulnya sudah meninggal dunia sebelum tanggal putusan. Putusan perkara kasasi Alex Denni tertanggal 14 November 2013, sementara salah satu hakim sudah meninggal dunia pada 7 September 2013.
Julius sebelumnya mengatakan, tanggal putusan Perkara Kasasi Nomor 163K/Pid.Sus/2013 tidak sesuai dengan tanggal rapat permusyawaratan, penandatanganan, dan pengumuman oleh Majelis Hakim, yakni pada 26 Juni 2013. Sementara tanggal dalam dokumen putusan tercatat pada 14 November 2013.
Pada 7 September 2013, Hakim Ad Hoc Tipikor, Hamrad Hamid, selaku anggota majelis perkara kasasi telah meninggal dunia, sehingga dinyatakan tidak dapat menandatangani putusan. Padahal, putusan telah dibacakan dan diumumkan pada 26 Juni 2013.
"Mengapa putusan yang belum ditandatangani bisa dibacakan dan diumumkan? Bagaimana putusan yang dibacakan dan diumumkan pada 26 Juni 2013 baru ditandatangani pada 14 November 2013 atau berselang enam bulan kemudian? Selain itu, putusan yang hanya ditandatangani oleh dua hakim pada 14 November 2013 adalah tidak sah karena seharusnya ditandatangani oleh seluruh hakim yang mengadili perkara," kata Julius.
Selain itu, Julius menambahkan, perkara kasasi Alex Denni disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim HM Imron Anwari yang berasal dari Peradilan Militer. Padahal, perkara yang diperiksa bukan Kompetensi Peradilan Militer dan tidak ada relevansinya dengan militer, melainkan Peradilan Umum.
"PBHI menelusuri pemeriksaan perkara Kasasi di tahun 2010, 2011, dan 2012, faktanya tidak ada satu pun perkara di Peradilan Umum yang diperiksa oleh Hakim Peradilan Militer, kecuali Perkara Alex Denni," kata Julius.
Selain dua kejanggalan tersebut, PBHI juga menemukan sederet kejanggalan lain yang memperkuat dugaan pemalsuan putusan. Dari sisi administrasi dan transparansi, misalnya, hanya putusan Alex Denni di tingkat kasasi yang dipublikasikan sementara dua putusan di tingkat pertama dan tingkat banding tidak dipublikasikan. Begitu pula dengan putusan terhadap Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah, dua pejabat Telkom yang terlibat dalam perkara yang sama dengan Alex Denni, juga tidak ditemukan dalam publikasi resmi baik di tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim PBHI di Kepaniteraan MA maupun di Kepaniteraan PN Bandung, ditemukan fakta bahwa Alex Denni tidak pernah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi dari MA dan Salinan Putusan Kasasi dari MA sejak 2013 hingga detik ini. Bahkan, di PN Bandung dan MA juga tidak ada dokumen Relaas Pemberitahuan Kasasi.
Benny Utama, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, mengatakan, banyak keganjilan dalam perkara Alex Denni.
"Banyak sekali kejanggalan dalam perkara ini, termasuk soal transparansi dengan tidak dipublikasikannya putusan. Begitu juga dengan eksekusinya. Aneh rasanya sudah 12 tahun baru dieksekusi. Jadi, permohonan Peninjauan Kembali Alex Denni ini arus dimaksimalkan sebagai upaya terakhir kita," ujar Benny.