Retreat Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mensesneg: Semua Berjalan Sesuai Aturan

Retreat Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mensesneg: Semua Berjalan Sesuai Aturan

Nasional | okezone | Senin, 3 Maret 2025 - 12:00
share

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi merespon sejumlah pihak yang melaporkan pelaksanaan retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil), Kota Magelang pada 21-28 Februari 2025, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prasetyo pun memastikan pelaksanaan retret sudah berjalan sesuai aturan.

“Ya itu hak kalau melaporkan. Tapi saya pastikan semua berjalan sesuai dengan aturan. Sesuai dengan perundang-undangan. Tidak ada yang dilanggar. Semua bisa kita buka,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Prasetyo pun mengakui bahwa proses pembayaran melalui PT Lembah Tidar Indonesia selaku pengelola acara. Namun, dia menjamin bahwa prosesnya transparan sesuai dengan prosedur. 

“Ya itu kan prosesnya ya. Pengelolanya. Prosesnya seperti itu. Tapi semuanya saya jamin semuanya terbuka, semuanya sesuai dengan prosedur.,” bebernya.

 

Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan bahwa PT Lembah Tidar Indonesia ditunjuk sebagai penyelenggara setelah memenangkan tender secara terbuka. Karena itu, Prasetyo memastikan tidak ada masalah dengan penyelenggara acara. 

“Oiya dong. (Buka tender dulu). Iya dong,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan kegiatan retret kepala daerah ke KPK pada Jumat (28/2/2025). Anggota Koalisi, Feri Amsari menuding pelaksanaan retret bertentangan dengan regulasi. Bahkan, Ferry menyebut ada kejanggalan retret kepala daerah seperti penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI), sebagai perusahaan yang mempersiapkan retreat karena dimiliki kader Partai Gerindra.

Pada kesempatan itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga melaporkan ke KPK. Annisa Azahra dari PBHI mencurigai keterlibatan PT Lembah Tidar dalam acara ini, mengingat pengurusnya merupakan kader Partai Gerindra yang masih aktif. Dugaan lainnya adalah kepala daerah terpilih diwajibkan membayar biaya keikutsertaan tanpa transparansi.

Selain itu, tidak ditemukan bukti bahwa PT Lembah Tidar melalui proses tender yang sah. Bahkan, PBHI menilai penggunaan anggaran Rp11 miliar untuk acara ini tidak sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi.

Topik Menarik