Kejagung : Ada 73 Narapidana Dituntut Hukuman Pidana Mati
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana mengatakan, sebanyak 73 orang narapidana telah dituntut hukuman pidana mati sejak bulan November 2024 lalu.
Hal ini disampaikan Jampidum dalam jumpa persnya bersama Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Kepala BNN, Kabareskrim, hingga kepala lembaga pemerintahan lainnya.
Jampidum menyampaikan, pihaknya di Kejagung yang tergabung dalam desk narkoba ini, terus mengoptimalkan tuntutan terhadap, terutama bandar, pengedar dan jaringan.
"Jadi catatan kami di periode November sampai dengan Februari 2025 ini, kami sudah menuntut total 73 pidana mati. Kemudian 66 seumur hidup dan 35 pidana 20 tahun," kata Asep dalam paparannya, Senin (3/3/2025).
Dalam kesempatan itu, dia menyebut secara total ada 326 orang yang telah dituntut pidana mati. Jampidum pun menyebut sejumlah sebaran wilayahnya.
"Yang terbanyak di DKI Jakarta sebanyak 83 orang, kemudian Aceh 44 orang dan kemudian Sumut 43 orang," pungkasnya.