5 Fakta Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar
Sosok Muhammad Arif Nuryanta yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tengah menjadi perhatian publik. Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022.
Tak sendiri, Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, serta Djuyamto selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan.
Penetapan tersebut sebelumnya diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025).
Lebih jauh, siapa sebenarnya sosok Arif Nuryanta ini? Berikut sederet faktanya yang bisa diketahui.
Fakta Arif Nuryanta
1. Menjabat Ketua PN Jakarta Selatan Sejak November 2024
Muhammad Arif Nuryanta, S.H., M.H diketahui sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Jabatan ini diduduki sejak pelantikannya pada 7 November 2024 lalu.Waktu itu, Arif Nuryanta menggantikan Saut Maruli Tua Pasaribu. Bertempat di Aula Ansyahrul, prosesi pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Bapak Prof. Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H.
2. Punya Banyak Pengalaman di Dunia Peradilan
Karier Arif Nuryanto di dunia peradailan sudah dimulai cukup lama. Jauh sebelum menjadi Ketua PN Jaksel, ia sudah banyak menduduki berbagai posisi penting lainnya.Beberapa di antaranya seperti Ketua PN Jakarta Pusat, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Ketua PN Purwokerto. Lalu, ada juga Ketua PN Tebing Tinggi dan Wakil Ketua PN Bangkinang.
3. Jadi Pengadil Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Pada sepak terjangnya sebagai hakim, Arif Nuryanta telah menangani berbagai kasus yang menyita perhatian masyarakat. Satu di antaranya adalah unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI).Melalui putusan bersama dua hakim anggota Anry Widyo Laksono dan Elfian, Arif waktu itu menvonis bebas 2 terdakwa polisi penembak laskar FPI, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.
Selain kasus tersebut, Arif Nuryanta pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap selebritis Ashanty pada 2019. Waktu itu, istri Anang Hermansyah tersebut digugat Rp14,3 miliar atas tuntutan pencemaran nama baik oleh Martin Pratiwi.
4. Memiliki Harta Rp3,1 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Arif Nuryanta diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp3,1 miliar. Nilai tersebut didapat dari laporan terakhirnya pada Januari 2025 untuk Periodik 2024.Harta kekayaan yang dimiliki Arif Nuryanta terdiri atas beberapa komponen berbeda. Di antaranya tanah dan bangunan Rp1.235.000.000 serta alat transportasi dan mesin Rp154.000.000.
Kemudian, ada pula harta bergerak lainnya Rp91.000.000, surat berharga Rp1.100.000.000, kas dan setara kas Rp515.855.801, serta harta Lainnya Rp72.545.550. Secara keseluruhan, nilai kekayaannya mencapai Rp3.168.401.351.
5. Terlibat dalam Kasus Dugaan Suap
Pada pertengahan April 2025 ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Arif Nuryanta sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO). Dalam perkara ini, ia diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar melalui panitera muda Wahyu Gunawan.Setelah menerima uang suap, Arif Nuryanta menunjuk tiga hakim untuk mengadili perkara tersebut dan mendistribusikan sebagian uang suap kepada mereka. Total uang yang didistribusikan mencapai Rp22,5 miliar.
Itulah beberapa fakta mengenai Arif Nuryanto, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022.