KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda Sepekan
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan seharusnya menggelar sidang perdana praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di kasus dugaan suap berkaitan Harun Masiku. Namun, sidang ditunda sepekan atau pada Senin, 10 Maret 2025 mendatang karena KPK selaku Termohon belum siap.
"Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu Minggu. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari Pemohon sekarang ya," ujar hakim tunggal praperadilan, Afrizal Hady di persidangan, Senin (3/3/2025).
Hakim awalnya membacakan surat permohonan penundaan yang diajukan oleh KPK. KPK meminta sidang ditunda selama dua minggu lamanya, hanya saja hakim memutuskan menunda sidang praperadilan dalam satu minggu saja atau pada pada Senin, 10 Maret 2025 mendatang.
Pengacara Hasto sempat meminta penundaan sidang hanya 3 hari, tapi hakim tak mengabulkannya. Hakim lantas memeriksa legal standing tim pengacara Hasto.
"Kepada pihak Termohon akan dilakukan pemanggilan seminggu ke depan dan ini merupakan panggilan terakhir, tidak kita kasih lagi kesempatan. Kita akan tetap lanjut apabila Termohon tersebut masih tidak datang dengan panggilan kedua. Dengan demikian sidang kami nyatakan ditunda," kata hakim.