Bolehkah Wanita yang Sedang Haid Ziarah Kubur? Kupas Tuntas Mitos dan Fakta di Masyarakat
JAKARTA, iNews.id - Bolehkah wanita yang sedang haid ziarah kubur? Pertanyaan ini kerap kali menjadi perdebatan di kalangan masyarakat Muslim. Di satu sisi, ada yang berpendapat bahwa wanita haid sebaiknya menghindari ziarah kubur karena dianggap tidak suci.
Namun, di sisi lain, ada pula yang meyakini bahwa ziarah kubur tetap diperbolehkan bagi wanita haid dengan catatan tertentu.
Artikel ini akan mengupas tuntas berbagai pandangan ulama, dalil-dalil yang mendasari, serta adab yang perlu diperhatikan agar ziarah kubur tetap bermakna dan sesuai dengan ajaran Islam.
Bolehkah wanita yang sedang haid ziarah kubur? Mari simak penjelasan di bawah ini yang dilansir iNews.id dari laman Konsultasi Syariah, pada Jumat (28/2/2025)
Bolehkah Wanita yang Sedang Haid Ziarah Kubur?
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum ziarah kubur bagi wanita, berbeda dengan kaum pria yang disepakati kesunnahannya.
Pendapat Pertama
Mayoritas ulama Hanafiyah dan lainnya berpendapat bahwa ziarah kubur disyariatkan bagi wanita, sama halnya dengan pria, berdasarkan keumuman perintah Nabi Muhammad ﷺ:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
"Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang lakukanlah ziarah kubur." (HR. Muslim: 1406)
Pendapat Kedua
Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa ziarah kubur bagi wanita adalah makruh karena adanya indikasi dalil yang tampak bertentangan, sehingga dikompromikan dengan hukum makruh.
Pendapat Ketiga
Sebagian ulama Malikiyah dan lainnya mengharamkan ziarah kubur bagi wanita, dengan mendasarkan pada hadis tentang laknat Rasulullah ﷺ terhadap wanita yang berziarah kubur:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ
"Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang berziarah kubur." (HR. al-Hakim: 1/374)
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat pertama, yang menyatakan bahwa wanita disyariatkan berziarah kubur, sesuai dengan keumuman perintah dalam hadis Muslim di atas. Argumen ini diperkuat oleh:
Ziarah kubur bertujuan untuk melembutkan hati, yang dibutuhkan baik oleh pria maupun wanita.
Rasulullah ﷺ pernah mengizinkan Aisyah RA menziarahi kuburan saudaranya, Abdurrahman bin Abi Bakar.
Rasulullah ﷺ tidak menegur seorang wanita yang duduk bersedih di samping kuburan (HR. Bukhari dan Muslim).
Adapun hadis tentang laknat, dinilai lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah karena
terdapat rawi bernama Badzam Abu Shalih yang dinilai lemah oleh mayoritas ahli hadis.
Perhatian:
Wanita disyariatkan berziarah kubur asalkan tidak terlalu sering. Abu Hurairah RA meriwayatkan:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ زَوَّارَاتِ الْقُبُوْرِ
"Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang sering berziarah kubur." (HR. Tirmidzi: 1056, Ibnu Majah: 1576, dinilai hasan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil: 762)
Kesimpulan
Hukum ziarah kubur bagi wanita diperselisihkan ulama. Pendapat terkuat adalah disyariatkan, namun tidak boleh terlalu sering. Wanita yang sedang haid tidak terhalang untuk berziarah kubur, karena tidak disyaratkan suci dari hadas kecil maupun besar saat berziarah.
Bolehkah wanita yang sedang haid ziarah kubur? Ternyata, soal hukum ziarah kubur untuk wanita ini ada banyak pendapat dari para ulama. Ada yang membolehkan, ada yang kurang setuju, dan ada juga yang melarang. Walaupun begitu, yang paling penting dari ziarah kubur itu adalah untuk mengingat kematian dan mendoakan orang yang sudah meninggal.