Dugaan Pertamax Oplosan, Ratusan Masyarakat Ngadu ke Posko LBH Jakarta
JAKARTA - LBH Jakarta membuka posko aduan berkaitan isu bensin Pertalite dioplos menjadi Pertamax. Ratusan masyarakat sudah mengadu ke posko pengaduan yang disediakan terkait dengan munculnya informasi oplosan BBM tersebut.
Isu BBM oplosan itu mencuat ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga terkait tata kelola minyak mentah yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.
"Perhari ini sudah ada 426 pengaduan secara daring yang masuk di dalam formulir pengaduan yang kami sebar," ujar Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan pada wartawan, Jumat (28/2/2025).
Menurutnya, dalam formulir aduan, terdapat sejumlah poin peetanyaan yang diperhatikan, diantaranya berapa kali frekuensi penggunaan BBM jenis RON 92 dan sejak kapan menggunakannya. Lalu, kerugian apa yang kira-kira dialami dan jika RON 92 itu ternyata tidak dimanipulasi dan masyarakat bisa menikmati harga lebih murah dengan subsidi, kira-kira itu bisa digunakan untuk kepentingan apa.
"Lalu, kami juga menanyakan bagaimana mekanisme pengawasan atau partisipasi publik yang ideal untuk mencegah keberulangan agar peristiwa-peristiwa serupa ke depan bisa dievaluasi dan tidak terjadi lagi," tuturnya.
Dia menerangkan, posko pengaduan sejatinya telah dibuka sejak Rabu, 26 Februari 2025 kemarin secara online. Sedangkan secara fisik, posko pengaduan baru dibuka pada Jumat (28/2/2025) ini di Gedung LBH Jakarta, Jalan Diponegoro nomor 74, Menteng, Jakarta Pusat.
"Kerugian macam-macam yah, tapi intinya itu dalam waktu rentang waktu 2018-2023 berkenaan pengisian RON 92 atau Pertamax. Kerugian pertama kan ekonomi soal selisih yah, harusnya dia bisa bayar lebih murah, tapi dia bayar lebih mahal dapat kualitas rendah dibawah begitu yah," jelasnya.
Dia menambahkan, kerugian yang disampaikan masyarakat terjadi daru sektor ekonomi hingga kerusakan kendaraan. Sejauh ini, pihaknya juga telah mengantongi bukti-bukti tentang dugaan oplosan pertamax hingga membuat warga merugi itu.
"Kerugian lain yang bisa dihitung juga seperti kerusakan, kendaraan bermotor begitu yah itu bisa disampaikan," jelasnya.
"Oh banyak (bukti yang disampaikan masyarakat(, tapi tak bisa kami sebut atau share sekarang kan. Lalu, melihat dari gugatan class action kasus gagal ginjal, itu kan prosesnya bergulir secara paralel yah, proses pidana dengan gugatan class actionnya walaupun kemudian putusannya kan tak berpihak pada korban, pemulihannya terlalu rendah," kata Fadhil lagi.