Periksa Ketum PP, KPK Gali Penerimaan Metrik Ton
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno pada Rabu 26 Februari 2025. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, penyidik mendalami perihal penerimaan metrik ton. "Terkait metrik ton," kata Tessa terkait materi pemeriksaan Japto, Kamis (27/2/2025).
Tessa tidak menjelaskan lebih detail perihal materi pemeriksaan tersebut. Seusai pemeriksaan, Japto mengaku sudah menjawab apa yang ditanyakan oleh tim penyidik Lembaga Antirasuah.
"Ya saya memenuhi panggilan penyidik KPK berdasarkan salah satu masalah, sebagai warga negara yang baik ya saya hadir, menjelaskan semuanya menjawab semua pertanyaan," kata Japto di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 26 Februari 2025.
Japto tidak menyebutkan jumlah pertanyaan yang ia terima selama pemeriksaan. Namun, Japto berharap apa yang sudah ia sampaikan sudah memenuhi kebutuhan penyidik.
"Semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan, untuk yang lain-lain ya silakan kepada ini, bukan wewenang saya soalnya," ujarnya.
Sebelum pemanggilan ini, tim penyidik Lembaga Antirasuah telah menyita sejumlah aset milik Japto. Penyitaan dilakukan usai KPK menggeledah kediaman Japto di Jakarta Selatan.
KPK mengungkapkan beberapa merek dari 11 mobil yang disita dari kediaman Japto. Dari data yang ada, terdapat mobil mewah dari pabrikan Amerika hingga Eropa.
"Pada rumah kedua yang berlokasi di Jakarta Selatan, penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis diantaranya (Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Kamis 6 Februari 2025.
Diketahui, penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Selain mobil, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menyita dokumen hingga uang lebih dari Rp50 miliar yang terdiri dari mata uang lokal dan asing.
"Uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik," ujarnya.