Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang

Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang

Nasional | sindonews | Selasa, 25 Februari 2025 - 02:33
share

Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai mengucapkan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pada Senin (24/2/2025). Dalam putusannya, 26 perkara dikabulkan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara.

Adapun dari 26 permohonan yang dikabulkan, Mahkamah memerintah agar 24 daerah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sementara untuk dua perkara yang dikabulkan, tak diminta untuk melakukan PSU.

Sebab, MK hanya menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya. Lalu, Mahkamah memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura.

Adapun berikut daftar perkara yang diputuskan untuk diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU):

1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Pasaman

2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Mahakam Ulu

3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Boven Digoel

4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Barito Utara

5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Tasikmalaya

6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Magetan

7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Buru

8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 - Provinsi Papua

9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 - Kota Banjarbaru

10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Empat Lawang

11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Bangka Barat

12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Serang

13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Pesawaran

14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Kutai Kartanegara

15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 - Kota Sabang

16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Kepulauan Talaud

17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Banggai

18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Gorontalo Utara

19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Bungo

20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Bengkulu Selatan

21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 - Kota Palopo

22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Parigi Moutong

23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Siak

24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Pulau Taliabu

9 perkara yang ditolak MK:

1. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Pasaman Barat

2. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Puncak

3. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Jeneponto

4. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Mandailing Natal

5. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Berau

6. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 - Provinsi Bangka Belitung

7. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Aceh Timur

8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Lamandau

9. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Buton Tengah

5 perkara yang tidak dapat diterima:

1. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Mimika

2. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Halmahera Utara

3. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 - Provinsi Papua Pegunungan

4. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Belu

5. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 - Kabupaten Pamekasan.

Topik Menarik