Awas! Jamu Mengandung Alkohol Banyak Dibagikan Gratis ke Pemudik
JAKARTA – LPPOM MUI menyoroti pembagian gratis jamu dengan kadar alkohol lebih dari 10 di beberapa titik rute mudik Lebaran. LPPOM menyampaikan keprihatinan mendalam serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk konsumsi selama perjalanan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemudik, untuk lebih teliti dalam membeli dan mengonsumsi produk makanan dan minuman,” ujar Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, Kamis (27/3/2025).
“Jangan tergiur produk gratis dan terkecoh oleh kemasan tradisional atau klaim khasiat yang tidak diiringi dengan jaminan kehalalan. Apalagi jika produk tersebut belum memiliki Sertifikat Halal resmi dari BPJPH,” sambungnya.
LPPOM juga mengajak para produsen jamu atau minuman tradisional yang mengandung alkohol tinggi untuk memasarkan produk non halal dengan informasi yang jujur dan terbuka kepada publik.
Taktik Licik Belanda Kirim Spionase Warga Pribumi di Awal Ramadan Intai Pangeran Diponegoro
Sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, LPPOM mengimbau pemerintah menegakkan aturan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 110a yang mewajibkan Pelaku Usaha mencantumkan keterangan tidak halal jika memproduksi Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ketenangan, keamanan, dan keselamatan selama mudik dengan lebih selektif dalam memilih produk,”pungkasnya.
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, dinyatakan dengan tegas bahwa: “Minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5 tergolong sebagai khamr. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan haram, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.”
Dengan mengacu pada fatwa tersebut, LPPOM menegaskan bahwa jamu atau minuman tradisional lain yang mengandung alkohol lebih dari 0,5 termasuk dalam kategori haram untuk dikonsumsi.
Terlebih, jika jamu dengan kadar alkohol > 10 dikonsumsi oleh pengemudi saat melakukan perjalanan mudik, hal ini sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan efek mabuk yang dapat membahayakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.